Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Menurut Mamit, regulasi dari BPH Migas itu memberikan perlindungan terhadap keekonomian badan usaha hilir. Ini terefleksi dalam pengaturan tentang tingkat pengembalian investasi (internal rate of return) yaitu maksimal 11% untuk pipa dedicated hilir dan pada wilayah baru diberikan insentif menjadi maksimal 12%. Sementara pipa pengangkutan gas bumi diatur bahwa tingkat pengembalian investasi sama dengan biaya modal dan terdapat insentif sampai dengan maksimal 3%.
"Regulasinya sudah sangat bagus sebagai bentuk stimulus kepada badan usaha membangun fasilitas baru. Tapi perubahan kebijakan harga gas industri ini akan membuat semua skema berubah," katanya.
Baca Juga: Pertamina akan pangkas 25 anak usaha untuk memperkuat efisiensi
Mamit menegaskan, Kementerian ESDM seharusnya fokus melaksanakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Migas yang sudah efektif berlaku per Juli 2019. Sayangnya aturan itu sampai sekarang belum dilaksanakan juga. Permen tersebut adalah salah satu upaya yang dibangun oleh Kementerian ESDM sendiri untuk membuat rasionalisasi dan transparansi dalam perhitungan harga jual gas bumi.
Pelaksanaan penurunan harga gas bumi untuk industri seharusnya tetap menjaga keberlangsungan usaha dari badan usaha hilir gas bumi. Apalagi sesuai rencana pembangunan major project dalam RPJMN 2020-2024, butuh pendanaan dari badan usaha untuk pembangunan infrastruktur hilir gas bumi sekitar Rp 43,3 triliun. Jumlah itu sebesar Rp 36,4 triliun untuk pembangunan pipa gas bumi Trans Kalimantan dan Rp. 6,9 triliun merupakan kontribusi BUMN untuk pembangunan 4 juta sambungan jargas rumah tangga.
"Kebijakan menteri ESDM sekarang ini akan membuat banyak daerah sulit mendapatkan manfaat dari besarnya produksi gas bumi di dalam negeri. Siapa yang berani investasi besar jika pengembalian investasinya sulit diprediksi?" tegasnya.
Baca Juga: Jaga kinerja, Toba Bara Sejahtera (TOBA) antisipasi dampak pandemi corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News