kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.420.000   9.000   0,64%
  • USD/IDR 15.495
  • IDX 7.544   55,62   0,74%
  • KOMPAS100 1.163   9,60   0,83%
  • LQ45 943   8,85   0,95%
  • ISSI 222   1,56   0,71%
  • IDX30 478   4,83   1,02%
  • IDXHIDIV20 577   6,26   1,10%
  • IDX80 132   1,33   1,02%
  • IDXV30 139   2,63   1,93%
  • IDXQ30 160   1,46   0,92%

Harga GKP Tingkat Petani Rp 12.500 per Kg, Pengamat AEPI: Agar Petani Terlindungi


Minggu, 02 Juli 2023 / 21:39 WIB
Harga GKP Tingkat Petani Rp 12.500 per Kg, Pengamat AEPI: Agar Petani Terlindungi
ILUSTRASI. Pekerja memanen tebu di Jatitujuh, Majalengka, Jawa Barat,


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan, terbitnya Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih (GKP) Di Tingkat Petani sebagai pedoman atau acuan bagi para pelaku industri pergulaan.

Hal tersebut terutama untuk memastikan petani terlindungi dan tidak merugi. Selain itu juga untuk memastikan penjualan di tingkat konsumen tetap terjaga harganya alias terjangkau oleh konsumen.

"Kenapa harga naik? karena struktur ongkos produksi sudah naik. Harga-harga input produksi tebu (yang kemudian diolah jadi gula) sudah naik. Apakah sewa lahan, ongkos tenaga kerja, pupuk, bibit dan yang lain. Tidak adil karena ongkos usaha tani naik tapi harga terus ditekan," kata Khudori kepada Kontan.co.id, Minggu (2/7).

Ia mengingatkan, sejak 2016 harga gula di konsumen dipatok dengan harga eceran tertinggi (HET) di angka Rp12.500 per kilogram. Adapun HET tersebut berlaku sampai ada perubahan di tahun lalu yang harganya direlaksasi sampai Rp13.500 per kilogram.

Baca Juga: Badan Pangan Nasional Terbitkan SE Harga Pembelian GKP Tingkat Petani Rp12.500 Per Kg

Ia mengatakan bahwa harga gula selama ini relatif stabil. Kemudian konsumsi gula di masyarakat juga rendah. Maka dengan adanya kenaikan harga gula nantinya di tingkat konsumen semestinya tidak akan terlalu memberatkan.

"Sebetulnya, harga gula berpuluh-puluh tahun itu relatif stabil. Ada fluktuasi, tapi amat kecil. Konsumsi langsung gula masyarakat juga rendah. Buat konsumen konsumsi langsung, kenaikan itu mestinya tidak terlalu memberatkan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, SE tersebut dikeluarkan lantaran Peraturan Badan Pangan Nasional yang dimaksudkan untuk merevisi harga pembelian gula di petani dan penjualan gula di konsumen tengah proses pengundangan.

"Jadi, perbadan itu sebetulnya sudah ada, tapi masih butuh waktu untuk diundangkan. Jadi, sebenarnya hanya soal waktu saja," imbuhnya.

Ia mengatakan jika membaca draf Perbadan, harga gula di konsumen dinaikan Rp1.000 per kilogram jadi Rp14.500 per kilogram. Khusus untuk wilayah timur Indonesia, yakni Maluku dan Papua ditoleransi sampai Rp15.500 per kilogram. Hal tersebut karena ongkos angkutan ke wilayah tersebut memang lebih tinggi.

Sebagai upaya memperkuat stabilisasi pasokan dan harga gula konsumsi nasional, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, mengatakan, SE tersebut memuat pedoman tentang harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani.

Baca Juga: Percepat Swasembada Gula, Ini Upaya Kementan Tingkatkan Produktivitas Tebu

Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp 12.500 per kilogram.

“Harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani,” terangnya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/7).

Menurut Arief, penerbitan SE ini untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai dengan diterbitkannya Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen.

“Adapun, saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan,” jelasnya.

Harga pembelian GKP di tingkat petani yang baru ini mengalami kenaikan dibanding ketentuan sebelumnya yang mengacu kepada Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 atau sebelum rencana perubahan.

“Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp 1.000 per kilogram, dari Rp 11.500 per kilogram menjadi Rp 12.500 per kilogram,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerbitan SE ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Stok Aman, Harga Pangan Tetap Rawan

“Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan petani tebu khususnya di tengah musim giling yang sedang berlangsung," kata Arief.

Arief menambahkan, selain itu, penetapan harga tersebut juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×