kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga minyak mentah merangkak naik, harga BBM bakal naik?


Selasa, 19 Oktober 2021 / 20:05 WIB
Harga minyak mentah merangkak naik, harga BBM bakal naik?
ILUSTRASI. Suasana pengisian BBM di SPBU Shell di Jakarta 94/3). KONTAN/Muradi/04/03/2012


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren kenaikan harga minyak mentah berpotensi mendorong penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh badan usaha. Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan kebijakan harga BBM nonsubsidi seharusnya menjadi domain dari badan usaha.

Selain itu, kenaikan harga minyak mentah dinilai turut mendorong kenaikan harga atau biaya perolehan badan usaha. "Jika memang harga perolehan naik seharusnya disesuaikan. (Kenaikan harga minyak) pasti mendorong harga perolehan naik," kata Komaidi kepada Kontan, Selasa (19/10).

Sekedar informasi, harga perolehan merupakan harga rata-rata yang digunakan badan usaha dalam mengadakan atau menyediakan BBM. Ada badan usaha yang mengolah minyak dari produksi dalam negeri, ada yang mengolah dengan menggunakan minyak impor serta ada juga yang mengimpor BBM jadi dan setengah jadi.  

Formula harga yang kini digunakan merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Baca Juga: Lifting migas belum capai target, begini penjelasan SKK Migas

Dalam Lampiran, dinyatakan bahwa formula harga dasar dalam perhitungan Harga Jual Eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan dengan harga tertinggi, ditentukan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin sebagai berikut:

Untuk jenis bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dengan rumus sebagai berikut: Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10% dari harga dasar).

Untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98 dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter + Margin (10% dari harga dasar).

Dikonfirmasi terpisah, Corporate Communications Shell Indonesia Edit Wahyuningtyas belum bisa berbicara lebih jauh soal rencana penyesuaian harga BBM Shell ke depannya. Yang terang, Shell baru saja melakukan penyesuaian harga di awal Oktober lalu.

Baca Juga: Diversifikasi, Indika Energy (INDY) masuk sektor kehutanan hingga kendaraan listrik

"Penyesuaian harga terakhir kita update 1 Oktober," kata Edit kepada Kontan, Selasa (19/10).

Mengutip laman resmi Shell, justru tercatat terjadi penurunan harga untuk beberapa produk BBM Shell dalam penyesuaian terakhir kali lalu.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×