Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Fluktuasi harga internasional mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Maret 2015. Dibandingkan dengan penetapan periode Januari 2015, sebagian besar HPE mengalami penurunan.
Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/2/2015, tertanggal 26 Februari 2015.
"HPE produk pertambangan kembali mengalami penurunan. Fluktuasi harga internasional menyebabkan turunnya HPE produk pertambangan hasil pengolahan. Hanya produk konsentrat timbal yang mengalami kenaikan tipis,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, Selasa (3/3).
Sejumlah produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, konsentrat besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenite, serta konsentrat titanium lainnya. Perhitungan harga dasar HPE untuk konsentrat besi dan mangan bersumber dari Asian Metal. Sedangkan konsentrat tembaga, konsentrat timbal, serta konsentrat seng berdasarkan bersumber dari London Metal Exchange (LME).
Penurunan dialami sebagian besar produk. Produk konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata US$ 1.602,04 per wet metric ton (WMT) atau turun 4,76%. Konsentrat bijih besi (hematit, magnetit, pirit) dengan kadar Fe ≥ 62% dengan harga rata-rata US$ 45,54 per WMT turun 8,02%.
Konsentrat bijih besi (gutit/laterit) dengan kadar Fe ≥ 51% dan Al2O3 +SiO3 ≥ 10% dengan harga rata-rata US$ 15,77 per WMT turun 6,62%. Konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) dengan harga rata-rata US$ 166,39 per WMT turun 3,12%, dan konsentrat seng (Zn ≥ 52%) dengan harga rata-rata US$ 507,58 per WMT turun 5,17%.
Sedangkan produk yang mengalami kenaikan dibandingkan HPE Periode sebelumnya adalah konsentrat timbal (Pb ≥ 57%) dengan harga rata-rata US$ 759,34 per WMT atau naik sebesar 0,55%.
Sementara itu konsentrat ilmenite dan konsentrat titanium lainnya tidak mengalami perubahan. Menurut Partogi, penetapan HPE periode Maret ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai intansi terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News