kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Harga solar subsidi tak naik, AKR turut menanggung efeknya


Selasa, 20 Maret 2018 / 15:35 WIB
Harga solar subsidi tak naik, AKR turut menanggung efeknya
ILUSTRASI. PT AKR Corporindo Tbk AKRA


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan harga solar subsidi yang tidak naik hingga 2019 ternyata juga berdampak pada keuangan PT AKR Corporindo Tbk. 

Presiden Direktur PT AKR Corporindo Tbk Haryanto Adikoesoemo mengatakan penetapan harga solar subsidi saat ini telah mengurangi arus kas perseroan.

Namun Haryanto tidak mau menyebut besaran pengurangan arus kas perseroan lantaran masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Bukan terganggu, hanya cash flow yang beda. Artinya sisanya tunggu audit BPK selesai," kata Haryanto di Gedung DPR Jakarta, Senin (19/3).

Meski arus kas berkurang, Haryanto mengaku AKR masih bisa menanggung selisih harga solar. Pasalnya penyaluran solar subsidi hanya 10% dari seluruh penyaluran BBM AKR.

"BBM subsidi volume 10%, sisanya non subsidi. Jadi beban tidak berat dan sebenarnya bukan beban karena kami dikasih margin," ungkap Haryanto.

Nah, margin AKR ini memang ada dalam formula harga solar yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun formula harga ini tidak digunakan pemerintah untuk menetapkan harga solar subsidi saat ini.

Namun Haryanto yakin ke depannya AKR bisa menagih selisih solar subsidi ke pemerintah berdasarkan formula harga yang ditetapkan pemerintah sebelumnya. " Saya yakin kalau pemerintah bikin formula akan dipenuhi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×