Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Harga bawang merah yang melambung tinggi hingga Rp 45.000 per kilogram (kg) dalam sebulan terakhir menjadi perhatian masyarakat.
Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menelusuri penyebab kenaikan tersebut, dan apakah ada hubungannya dengan persaingan usaha tidak sehat.
Untuk itu, KPPU melakukan serangkaian inspeksi mendadak (sidak) di beberapa kota, yang diawali dengan sidak distribusi bawang merah di Jawa Timur (Senin, 9 Mei 2016).
Berdasarkan keterangan tertulis yang dirilis KPPU, Senin (9/5), sidak bawang merah yang difokuskan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ini dipimpin oleh Ketua KPPU Syarkawi Rauf dengan fokus untuk melihat langsung di lapangan.
Pertama, apakah kenaikan harga bawang merah mencapai sekitar Rp 40.000-Rp. 45.000 karena berkurangnya pasokan akibat dari produksi atau panen yang menurun?
Kedua, apakah rantai distribusi pemasaran bawang merah yang terlalu panjang menyebabkan tingginya harga, dimana masing-masing titik distribusi mengambil margin yang terlalu besar.
Dan ketiga, KPPU akan menyelidiki) apakah terdapat pengusaan pasar dalam salah satu titik distribusi dimana beberapa perusahaan besar atau pedagang besar menahan pasokan ke pasar yang menyebabkan kelangkaan pasokan sehingga harga menjadi naik.
"Melalui sidak ini KPPU ingin memberikan signal ke pelaku pasar bahwa pedagang-pedagang besar tersebut secara terus menerus dimonitor atau diawasi perilakunya," ujar Syarkawi.
Syarkawi bilang, KPPU berharap pelaku pasar tidak melakukan tindakan anti persaingan atau praktek kartel seperti yang terjadi pada distribusi bawang putih dan daging sapi beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, informasi yang dikumpulkan melalui sidak ini akan menjadi dasar bagi KPPU dalam menyampaikan saran kepada pemerintah terkait pasokan bahan kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran (Juni-Juli 2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News