kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari Ini (9/9) Ada Uji Emisi Gratis Jakarta, Bekasi, Tangerang, Catat Tempat & Syarat


Sabtu, 09 September 2023 / 05:20 WIB
Hari Ini (9/9) Ada Uji Emisi Gratis Jakarta, Bekasi, Tangerang, Catat Tempat & Syarat


Reporter: Adi Wikanto, Diki Mardiansyah | Editor: Adi Wikanto

Tempat Uji Emisi Gratis - JAKARTA. Sudahkah mobil Anda menjalani uji emisi? Jika belum, hari ini Sabtu 9 September 2023 ada uji emisi gratis di sejumlah tempat di Jakarta.

Selain itu, tempat uji emisi gratis pada hari ini 9 September 2023 ini juga ada di Tangerang, Depok, Bekasi dan Bogor. Sebelum berangkat, cermati syarat dan tempat uji emisi gratis hari ini.

Tempat uji emisi gratis Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) ini disediakan oleh Pertamina. Pertamina menyediakan tempat uji emisi gratis di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada tanggal tertentu.

Dalam keterangan resmi, Pertamina mengajak masyarakat terutama pengendara untuk melakukan cek kesehatan kendaraan melalui uji emisi gratis di 14 SPBU. Pasalnya, sebagai salah satu upaya mengurangi polusi udara, Pemerintah DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan pengujian emisi kendaraan pada awal September 2023 ini.

Untuk mempermudah pengendara roda empat, Pertamina Patra Niaga menginisiasi tempat uji emisi gratis di 14 titik SPBU wilayah Jabodetabek mulai (4/9).

Baca Juga: Tempat Uji Emisi Gratis Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, Datangi SPBU Pertamina Ini

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan, Pertamina hadir mengajak pengendara melakukan aksi nyata untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Di mulai dari memahami kondisi kesehatan emisi kendaraan.

“Cara menggunakan layanan ini pun mudah. Pengendara hanya perlu melakukan pendaftaran uji emisi melalui aplikasi MyPertamina. Setelah selesai uji emisi, pengendara akan diberikan surat informasi lolos atau tidak lolos,” kata Riva dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (5/9).

Baca Juga: 5 Penyebab Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Wajib Tahu

Riva berharap, mengingat emisi gas buang menjadi salah satu faktor penyumbang polutan udara, hasil uji emisi ini akan memunculkan kesadaran pengendara untuk merawat kendaraan secara berkala, serta bijak menggunakan bahan bakar bagi kendaraannya.

Tempat uji emisi gratis September 2023

Untuk diketahui, tempat uji emisi gratis untuk mobil beroperasi pada tanggal 4, 9, 10, 17 September 2023, mulai pukul 10.00 – 21.00 WIB.

Berikut tempat uji emisi gratis di SPBU Pertamina Jabodetabek:

  1. Tempat uji emisi gratis Jakarta Pusat: SPBU 31.102.02 Abdul Muis dan SPBU 31.103.03 Cikini.
  2. Tempat uji emisi gratis Jakarta Utara: SPBU 34.142.01 dan SPBU 34.142.05 wilayah Boulevard Kelapa Gading.
  3. Tempat uji emisi gratis Jakarta Barat: SPBU 31.117.02 dan SPBU 31.114.03 wilayah Daan Mogot.
  4. Tempat uji emisi gratis Jakarta Timur: SPBU 34.132.09 Pemuda Rawamangun dan SPBU 31.137.01 Pasar Rebo.
  5. Tempat uji emisi gratis Jakarta Selatan: SPBU 31.124.02 Fatmawati dan SPBU 31.126.02 Lenteng Agung.
  6. Tempat uji emisi gratis Depok: SPBU 34.164.04 Siliwangi.
  7. Tempat uji emisi gratis Bogor: SPBU 31.169.01 Cibinong.
  8. Tempat uji emisi gratis Tangerang: SPBU 31.153.02 BSD City.
  9. Tempat uji emisi gratis Bekasi: SPBU 31.171.01 Ahmad Yani.

Syarat uji emisi gratis

Untuk mengikuti uji emisi gratis, pengendara harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. Berikut syarat uji emisi gratis di sejumlah SPBU Pertamina Jabodetabek:

  • Mengunduh dan memiliki aplikasi MyPertamina pada smartphone Android dan IOS
  • Login ke akun MyPertamina
  • Wajib mengisi data diri lengkap pada aplikasi MyPertamina
  • Uji emisi gratis dapat dilakukan di 14 tempat SPBU yang sudah disebutkan di atas
  • Pengujian dilakukan pada pukul 10.00-21.00 WIB
  • Uji emisi hanya berlaku bagi kendaraan roda 4 bermesin bensin dan diesel
  • Pihak Pertamina berhak melakukan pembatalan secara sepihak dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen apabila dianggap ada yang tidak wajar atau mencurigakan
  • User terikat dengan syarat & ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina
  • User dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat & ketentuan yang berlaku.
  • Syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
  • Apabila terdapat kendala dapat ditanyakan kepada Pertamina Call Center 135.

Sanksi kendaraan tak lolos uji emisi

Dilansir dari Kompas.com, pengguna kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan mendapat sanksi berupa tilang. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran denda tidak lolos uji emisi adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil. Selain sanksi denda, pengguna kendaraan tak lolos uji emisi juga akan dikenai tarif parkir lebih mahal.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif pembayaran tarif tertinggi," bunyi Pasal 17.

Tarif parkir tertinggi berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat yang tidak lolos uji emisi.

Baca Juga: 5 Penyebab Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Wajib Tahu

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan atau Pemindahan Kendaraan bermotor untuk tari desinsentif parkir untuk kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp 7.500 per jam dan berlaku kelipatan.

Setidaknya ada 11 lokasi parkir yang menetapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Berikut 11 lokasi parkir dengan tarif tertinggi, di antaranya:

  • Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
  • Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
  • Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
  • Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
  • Plaza Intercon, Jakarta Barat
  • Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
  • Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
  • Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
  • Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
  • Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
  • Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Itulah info resmi tempat uji emisi gratis di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok dan Bogor selama September 2023. Segera lakukan uji emisi kendaraan Anda agar tidak kena tilang polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×