kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini, Kemenhub masih izinkan penerbangan penumpang domestik


Jumat, 24 April 2020 / 10:25 WIB
Hari ini, Kemenhub masih izinkan penerbangan penumpang domestik
ILUSTRASI. Penumpang melintas disamping Monitor jadwal penerbangan yang memperlihatkan pengumuman Dibatalkannya penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4/2020). Puluhan penerbangan dari berbagai maskapai tujuan Internasional terl


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19. Meski begitu, penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan, penerbangan yang diizinkan tersebut untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan dalam melayani penumpang dengan reservasi lama, tetapi tidak untuk reservasi baru.

Baca Juga: Bandara Soetta pastikan untuk sementara tak layani penumpang karena larangan mudik

“Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang  sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Adita menjelaskan, penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Dia memastikan penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Sementara itu dalam Permenhub nomor 25 Tahun 2020, disebutkan larangan sementara penggunaan transportasi darat, perkereteapian, transportasi laut dan transportasi udara mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.

“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” ujar  Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×