kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Hari Pelanggan Nasional, perokok dewasa butuh akses informasi produk minim risiko


Jumat, 04 September 2020 / 18:13 WIB
Hari Pelanggan Nasional, perokok dewasa butuh akses informasi produk minim risiko
ILUSTRASI. Cigarettes are seen in this May 24, 2017 illustration photo. To match Special Report PMI-WHO/FCTC REUTERS/Thomas White/Illustration TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2020 pada 4 September, Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) menilai konsumen, terutama perokok dewasa mengalami keterbatasan akses untuk memperoleh informasi akurat mengenai produk tembakau alternatif.

Hal ini berpotensi menghambat penggunaan produk tembakau alternatif sebagai solusi bagi perokok dewasa untuk berhenti merokok.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR sekaligus Pengamat Hukum Ariyo Bimmo mengatakan konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi terhadap produk yang digunakannya. Hak tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Promo Hari Pelanggan Nasional, ini promo Roti'O periode September 2020

Pada Pasal 3 Ayat D menyebutkan bahwa perlindungan konsumen bertujuan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

“Angka perokok di Indonesia mencapai 65 juta jiwa dan produk tembakau alternatif dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Produk ini terbukti minim risiko kesehatan, namun karena keterbatasan akses informasi akurat perokok dewasa belum mengetahui fakta sesungguhnya,” kata Ariyo dalam keterangannya.

Karena keterbatasan akses informasi, Ariyo melanjutkan produk tembakau alternatif dicap sebagai produk yang berbahaya bagi kesehatan seperti rokok konvensional. Padahal, menurut sejumlah hasil kajian ilmiah di luar negeri, produk yang merupakan hasil pengembangan inovasi dan teknologi dari industri tembakau ini terbukti minim risiko kesehatan dibandingkan dengan rokok konvensional.

Salah satunya kajian ilmiah yang dilakukan Public Health England, divisi dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 lalu. Dalam riset yang berjudul “Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018”, produk tembakau alternatif 95 persen lebih rendah risiko dibandingkan rokok konvensional.

Bukti ilmiah ini menjadi acuan bagi Inggris untuk mendorong penggunaan produk tembakau alternatif dalam mengurangi angka perokoknya.

“Untuk menciptakan keterbukaan akses dan informasi yang akurat, kami meminta kepada pemerintah dan para pemangku kebijakan lainnya terlebih dahulu mendorong kajian ilmiah di dalam negeri. Hasil dari kajian tersebut nantinya menjadi landasan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk membuat kebijakan dan menyampaikan informasi tentang produk tembakau alternatif kepada masyarakat, terutama perokok dewasa,” katanya.

Menurut Ariyo, partisipasi aktif dari pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya dalam menciptakan keterbukaan akses dan informasi akurat akan mendorong perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau alternatif.

“Sangat disayangkan apabila perokok dewasa yang ingin mencari informasi mengenai produk tembakau alternatif namun keterbatasan akses dan informasi akurat. Kami berharap pemerintah memperhatikan hak-hak konsumen yang sudah diatur dalam undang-undang,” ungkapnya.

Selain perlunya keterbukaan akses dan informasi, produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang terpisah dari rokok.  Saat ini, regulasi yang mengatur tentang produk tembakau alternatif berupa Peraturan Menteri Keuangan 156/2018 tentang penetapan tarif cukai 57%.

“Regulasi sekarang ini baru mempertimbangkan dari aspek penerimaan cukai, namun penerapan cukai ini juga dinilai belum tepat karena seharusnya disesuaikan dengan profil risiko produk ini sendiri,” kata Ariyo.

Produk tembakau alternatif dapat secara spesifik diregulasi di mana aturan yang diformulasikan dapat turut melindungi konsumen dan juga pelaku usaha.

Baca Juga: Bisnis tertekan, produser rokok elektrik Juul bakal pangkas 50% karyawan

Regulasi tersebut dapat mencakup batasan usia pembelian dan konsumsi, pengawasan peredaran, peringatan kesehatan, hingga standardisasi produk.

“Tanpa adanya regulasi yang mencakup poin-poin tersebut, produk ini tidak akan dapat dioptimalkan sebagai mana mestinya,” kata Ariyo.

Ia menambahkan dalam meregulasi produk tembakau alternatif, pemerintah tidak bisa sendiri. Pemerintah harus mendapatkan dukungan dan kerja sama yang solid antara pemangku kepentingan, seperti asosiasi, konsumen, pelaku usaha juga akademisi.

“Yang tak kalah penting, regulasi yang baik tidak diformulasikan berdasarkan asumsi dan penilaian subjektif melainkan kajian ilmiah komprehensif. Bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional, kami berharap ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendorong perubahan,” pungkas Ariyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×