Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Menurut Ariyo, partisipasi aktif dari pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya dalam menciptakan keterbukaan akses dan informasi akurat akan mendorong perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau alternatif.
“Sangat disayangkan apabila perokok dewasa yang ingin mencari informasi mengenai produk tembakau alternatif namun keterbatasan akses dan informasi akurat. Kami berharap pemerintah memperhatikan hak-hak konsumen yang sudah diatur dalam undang-undang,” ungkapnya.
Selain perlunya keterbukaan akses dan informasi, produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang terpisah dari rokok. Saat ini, regulasi yang mengatur tentang produk tembakau alternatif berupa Peraturan Menteri Keuangan 156/2018 tentang penetapan tarif cukai 57%.
“Regulasi sekarang ini baru mempertimbangkan dari aspek penerimaan cukai, namun penerapan cukai ini juga dinilai belum tepat karena seharusnya disesuaikan dengan profil risiko produk ini sendiri,” kata Ariyo.
Produk tembakau alternatif dapat secara spesifik diregulasi di mana aturan yang diformulasikan dapat turut melindungi konsumen dan juga pelaku usaha.
Baca Juga: Bisnis tertekan, produser rokok elektrik Juul bakal pangkas 50% karyawan
Regulasi tersebut dapat mencakup batasan usia pembelian dan konsumsi, pengawasan peredaran, peringatan kesehatan, hingga standardisasi produk.
“Tanpa adanya regulasi yang mencakup poin-poin tersebut, produk ini tidak akan dapat dioptimalkan sebagai mana mestinya,” kata Ariyo.
Ia menambahkan dalam meregulasi produk tembakau alternatif, pemerintah tidak bisa sendiri. Pemerintah harus mendapatkan dukungan dan kerja sama yang solid antara pemangku kepentingan, seperti asosiasi, konsumen, pelaku usaha juga akademisi.
“Yang tak kalah penting, regulasi yang baik tidak diformulasikan berdasarkan asumsi dan penilaian subjektif melainkan kajian ilmiah komprehensif. Bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional, kami berharap ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendorong perubahan,” pungkas Ariyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News