kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harus Langka dan Unik, Ini Syarat agar NFT Laris Manis di Pasar Digital


Rabu, 19 Januari 2022 / 10:32 WIB
Harus Langka dan Unik, Ini Syarat agar NFT Laris Manis di Pasar Digital
ILUSTRASI. Aset berupa Non-Fungible Token (NFT) kian diminati oleh masyarakat. Photo by Pavlo Gonchar/SOPA Images


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sultan Gustaf Al Ghozai atau Ghozali Everyday berhasil mendulang cuan hingga miliaran rupiah berkat ratusan swafotonya yang terjual di pasar digital, OpenSea. Pasca kejadian itu, aset berupa Non-Fungible Token (NFT) kian diminati oleh masyarakat.

Sayangnya, minat tersebut tidak diikuti oleh pemahaman atau literasi yang baik. Hal ini tercermin dari adanya masyarakat yang justru asal menjual swafoto, makanan, hingga foto diri dengan KTP, yang notabene merupakan data pribadi. 

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, sebenarnya fenomena NFT Ghozali menjadi angin segar bagi perkembangan pasar NFT di Indonesia. 

"Tapi tak bisa dipungkiri, Ghozali effect ini sayangnya tidak dibarengi dengan literasi yang baik," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (18/1/2022). 

Baca Juga: Ingin Jual NFT di OpenSea, Cermati Aturan Kominfo Berikut ini

"Masih ada penyalahgunaan momentum, dengan membuat karya NFT yang tidak lazim, bahkan mengunggah KTP yang terdapat data pribadi dan menyalahi aturan undang-undang," tambahnya. 

Melihat hal tersebut, Teguh menilai, saat ini masih terdapat kesenjangan antara minat dengan pemahaman masyarakat terkait NFT. 

Menurutnya, ada sejumlah hal yang perlu diketahui masyarakat terlebih dahulu, sebelum mulai menggeluti pasar NFT. 

Baca Juga: Catat! Ada Ancaman Pidana Jika Jual Foto KTP sebagai NFT

Sebelum menjual karya atau asetnya melalui NFT, masyarakat harus mengetahui dahulu tujuan atau objektif yang ingin diambil. 

Teguh mengingatkan, NFT merupakan suatu aset yang tidak terlalu likuid, sehingga penjualannya, khususnya dari tangan kedua atau selanjutnya tidak akan terlalu mudah. 
"Sama seperti investasi lainnya, dalam dunia NFT juga memiliki risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi," kata Teguh. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×