kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.693.000   3.000   0,18%
  • USD/IDR 16.345   -45,00   -0,28%
  • IDX 6.598   -37,79   -0,57%
  • KOMPAS100 949   -14,20   -1,47%
  • LQ45 740   -10,51   -1,40%
  • ISSI 206   0,15   0,07%
  • IDX30 385   -5,43   -1,39%
  • IDXHIDIV20 462   -8,12   -1,73%
  • IDX80 108   -1,53   -1,40%
  • IDXV30 112   -0,99   -0,88%
  • IDXQ30 126   -1,85   -1,44%

Hati-hati! Kesalahan Sepele di Gerbang Tol Ini bisa Bikin Kantong Jebol


Senin, 10 Maret 2025 / 20:46 WIB
Hati-hati! Kesalahan Sepele di Gerbang Tol Ini bisa Bikin Kantong Jebol
ILUSTRASI. Viral baru-baru ini seorang pengemudi terkena denda hingga Rp 800.000, karena menggunakan kartu tol berbeda saat masuk dan keluar tol


Sumber: GridOto.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Viral baru-baru ini seorang pengemudi terkena denda hingga Rp 800.000, karena menggunakan kartu tol berbeda saat masuk dan keluar tol.

Dikutip dari akun Instagram @majeliskopi08, Senin (10/3/2025) awalnya pengemudi tersebut melakukan perjalanan dari ruas tol Mojokerto menuju Madiun.

“Masuk pintu Tol Mojokerto Mlirip, pengemudi ini saldo e-Toll nya tidak cukup lantas pinjam kartu e-Toll milik temannya, yang sudah dipakai untuk kendaraannya,” tulis akun tersebut.

“Saat keluar pintu Tol Madiun, pengemudi tersebut kena denda Rp 800.000 karena menggunakan kartu e-toll milik atau sudah dipakai orang lain,” tulis akun tersebut dikutip Kompas.com.

Nah, untuk itu perlu diingat lagi terkait aturan penggunaan kartu e-toll di jalan tol.

Seperti yang disampaikan di laman resmi Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ketika saldo e-toll tidak cukup pada gerbang tol sistem transaksi tertutup, jangan mengganti kartu yang berbeda dari saat masuk dan keluar karena dianggap menerobos dan dikenakan denda sebesar dua kali tarif terjauh di ruas yang sama.

Denda tarif lebih tinggi ini, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam Pasal 86 PP tersebut menjelaskan, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang ditetapkan.

 
Seorang pengemudi didenda Rp 800 ribu setelah pakai dua kartu e-toll

Serta pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas dengan sistem tertutup dalam hal:

- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol

- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Masih pada pasal yang sama, apabila pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila mengakibatkan kerusakan sebagai berikut:

- Bagian-bagian jalan tol

- Perlengkapan jalan tol

- Bangunan pelengkap jalan tol

- Sarana penunjang pengoperasian jalan tol

Jadi disarankan, jika saldo kartu tol kurang saat sudah masuk jalan tol, sebelum sampai pintu keluar, pengemudi bisa mencari tempat pengisian saldo di rest area terdekat.

Bila terlanjur sudah sampai di gerbang tol, pengemudi bisa menekan tombol bantuan di gardu tol untuk meminta bantuan petugas, atau lakukan top up saldo melalui m-banking sesuai jenis e-toll atau lewat e-commerce.  

Selanjutnya: Kemenkeu Jadwalkan Rilis Laporan APBN KiTa Akhir Pekan Ini

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (11/3): Cerah hingga Hujan Berawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×