kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hati-hati tentang perpanjangan izin Freeport


Kamis, 11 Juni 2015 / 14:32 WIB
Hati-hati tentang perpanjangan izin Freeport
ILUSTRASI. Cek dan Tukar Poin Telkomsel lewat Aplikasi, USSD, dan Website


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mewanti-wanti Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan berubahnya status PT Freeport Indonesia (Freeport) dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Meski disampaikan keunggulan dari perubahan status KK ke IUPK namun Presiden harus mewaspadai tiga hal,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, diterima Kompas.com, Kamis (11/6). 

Pertama, Hikmahanto mempertanyakan, apakah perubahan status ini merupakan penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Freeport agar memperoleh perpanjangan lebih awal? Kontrak Freeport sendiri akan berakhir pada 2021, dan sesuai ketentuan yang ada, kontrak baru dapat diperpanjang 2 tahun sebelum berakhir. 

“Padahal 2 tahun sebelum berakhirnya KK berarti saat Presiden Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya. Dalam situasi seperti itu Presiden tidak layak mengambil keputusan yang strategis,” ucap Hikmahanto. 

Dia menjelaskan, bila dilakukan perubahan status maka IUPK berdasarkan Pasal 83 huruf (g) akan memberi Freeport operasional 20 tahun lagi. Artinya Freeport dapat beroperasi di Indonesia hingga 2035 bila dihitung sejak tahun 2015. Lebih lama 14 tahun dari jatuh tempo KK di tahun 2021. 

Kedua, lanjut Hikmahanto, perubahan status ke IUPK juga akan memberi hak kepada Freeport untuk dapat memperpanjang dua kali untuk jangka waktu masing-masing 10 tahun. Dia menuturkan, bila hak ini dijalankan, maka Freeport akan bisa beroperasi di Indonesia hingga 2055. 

“Bila benar perhitungan tersebut maka ini menjadi hal kedua yang harus diperhatikan oleh Presiden,” tegas dia. 

Ketiga, sebut Hikmahanto, bila dugaan penyelundupan hukum benar terjadi, maka paska-pemerintahan Jokowi berakhir, aparat penegak hukum bukan tidak mungkin akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perubahan status KK.

“Mereka yang diperiksa mulai dari birokrat terendah yang mengusulkan hingga sampai ke Menteri, bahkan Presiden. Ini yang membuat para pejabat tidak dapat tenang diakhir masa jabatannya,” jelas Hikmahanto. 

Menurut dia, penyelundupan hukum oleh aparat penegak hukum akan dicurigai adanya perilaku koruptif meski dari pengambil kebijakan tidak memiliki niat jahat untuk memperkaya diri sendiri. Kendati begitu, dia juga mengatakan, proses perubahan status KK ke IUPK besar kemungkinan tidak bermasalah bila tidak ada penyelundupan hukum dan dilakukan secara transparan. “Bahkan Presiden mendapat persetujuan dari DPR,” ucap Hikmahanto. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dan Presiden Direktur Freepot Maroef Syamsuddin menyampaikan kesepakatan yang dicapai oleh pemerintah dan Freeport untuk mengubah status KK menjadi IUPK. 

Disampaikan bahwa perubahan status dalam tahap penyelesaian. Bila telah mendapat persetujuan dari Menteri ESDM, maka akan dilaporkan ke Presiden Jokowi. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×