Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Renegosiasi kontrak antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah bisa memberikan perpanjangan waktu operasi tambang perusahaan asal Amerika Serikat hingga 2035 bila renegosiasi kontrak rampung tahun ini.
Tentu saja, sejumlah syarat harus dipenuhi Freeport. Salah satunya adalag Freeport harus bersedia mengalihkan pola konsesi pertambangan nya dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Hasil pertemuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan James Moffett, Chairman Freeport McMoRan, Selasa (10/6), menyebut, pasca draf amandemen KK ditandatangani kedua pihak, status Freeport akan beralih menjadi IUPK.
Jika amandemen kontrak ini disepakati, Freeport berhak mendapatkan jangka waktu operasi tambang hingga 20 tahun ke depan, atau sampai 2035.
Draf amandemen kontrak in tengah dalam pembahasan dan ditargetkan kelar sesuai jangka waktu nota kesepahaman amandemen kontrak yakni 24 Juli mendatang. "Insya Allah, akan selesai amandemennya tahun ini," kata Maroef Sjamsuddin usai pertemuan di kantor Kementerian ESDM, Selasa (10/6).
Dadan Kusdiana, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM bilang pemerintah tengah berupaya memutuskan pemberian perpanjangan operasi bagi Freeport. Dia bilang, peralihan konsesi tambang dari KK menjadi IUPK menjadi solusi, karena pemerintah tak bisa menunggu waktu hingga 2019, atau dua tahun sebelum masa kontrak Freeport berakhir untuk memberikan kepastian perpanjangan operasi.
Menurut Dadan, Freeport bersedia mengubah pola kontrak menjadi IUPK bisa membuat renegosiasi cepat kelar. "Kami akan segera finalisasi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk persetujuan final pemerintah serta disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk persetujuan akhir," katanya.
Untuk draf amandemen kontrak, Dadan bilang, pihaknya tinggal membahas bersama Kementerian Keuangan terkait kebijakan fiskal. Sedangkan lima poin lain, termasuk IUPK dan kewajiban pembangunan smelter sudah mencapai kata sepakat.
Langgar aturan
Simon Sembiring, pengamat pertambangan bertutur perubahan pola konsesi secara langsung kepada Freeport melanggar Undang Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam pasal 169 ayat a, menyebutkan KK tetap berlaku hingga berakhir masa kontraknya.
Seharusnya, kontrak Freeport tetap berlaku sampai 2021. "Mengenai isi kontrak, diatur dalam pasal 169 ayat b terkait dengan renegosiasi kontrak, dan harus disesuaikan isinya dengan peraturan yang berlaku," kata Simon.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu melanjutkan proses renegosiasi dengan Freeport dan lebih baik menunggu hingga kontrak berakhir. Langkah ini lebih menguntungkan negara karena bisa mengelola tambang di Papua dengan menyerahkannya kepada BUMN dan BUMD.
Simon menilai mengubah KK menjadi IUPK hanyalah akal-akalan agar Freeport bisa lebih lama beroperasi di Tanah Air. "Pemberian jangka waktu 20 tahun bagi IUPK hanya bisa diberikan pada areal tambang baru yang masih hijau, dan itupun lewat proses pelelangan," kata dia.
Tapi Dadan mengklaim perubahan konsesi jadi IUPK sesuai UU Minerba pasal 169 ayat b. Pemerintah diuntungkan lantaran bisa menindak atau mencabut izin apabila melanggar perundangan.
Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsuddin menilai kesepakatan ini sebagai terobosan dan jadi pionir pelaksanaan UU Minerba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News