kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.205   64,44   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,16   1,11%
  • LQ45 879   12,29   1,42%
  • ISSI 221   1,13   0,52%
  • IDX30 449   6,77   1,53%
  • IDXHIDIV20 541   6,33   1,18%
  • IDX80 127   1,54   1,22%
  • IDXV30 135   0,55   0,41%
  • IDXQ30 149   1,80   1,22%

HGU Bukan Lagi Kawasan Hutan, KLHK Dinilai Tak Berwenang Mengaturnya


Kamis, 12 Januari 2023 / 13:18 WIB
HGU Bukan Lagi Kawasan Hutan, KLHK Dinilai Tak Berwenang Mengaturnya
ILUSTRASI. KLHK dinilai tak berwenang memasukkan lahan perkebunan kelapa sawit yang sudah punya HGU ke dalam kawasan hutan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai tak lagi memiliki kewenangan memasukkan lahan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kedalam kawasan hutan. 

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Sudarsono Soedomo mengatakan HGU adalah hak konstitusional bagi warga negara untuk memanfaatkan lahan. Dan diperoleh melalui proses perizinan yang panjang. Sehingga KLHK tak bisa mengubah menjadi kawasan hutan.

"HGU merupakan hak konstitusi yang dilindungi Undang-Undang. Proses perizinan yang panjang melalui berbagai instansi, sehingga tidak bisa lagi dimasukkan kawasan hutan," kata Sudarsono melalui keterangan tertulis, Rabu (11/1).

Menurut Sudarsono, harus dibedakan dengan jelas, di dalam kawasan hutan legalitas pemanfaatan tanah ada melalui izin dari KLHK sementara untuk yang di luar kawasan hutan atau yang disebut dengan Area Peruntukan Lain (APL) administrasi dan penguasaan tanah merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Anak Usaha Jaya Agra Wattie (JAWA) Harus Bayar Rp 752 Miliar

Yang sering salah kaprah, kata Sudarsono, menteri LHK mengubah dari hutan produksi menjadi hutan lindung misalnya. Anggap keduanya sudah ditetapkan sesuai dg UU 41/1999 sbg kawasan hutan. Apakah boleh? 

"Tidak boleh karena hutan produksi itu adalah kawasan budidaya dan hutan lindung itu kawasan lindung dalam bahasa tata ruang. Nah, perubahan hutan produksi menjadi hutan lindung berarti mengubah tata ruang (pola ruang). Mengubah tata ruang itu bukan kewenangan menteri kehutanan," kata Sudarsono.

Jadi, lanjut Sudarsono, mengubah penggunaan kawasan hutan pun tidak seluruhnya menjadi kewenangan menteri kehutanan. 

Apalagi hal itu terjadi di provinsi-provinsi yang belum ada penetapan kawasan hutan.

Sudarsono menyontohkan, Provinsi Riau sampai saat ini belum ada penetapan kawasan hutan, seperti yang disampaikan Mantan Kepala Seksi Pengukuhan dan Tenurial kawasan hutan wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Mulya Pradata. 

Baca Juga: Denda Pencemaran Lingkungan 2022 Mencapai Rp 136 Miliar

Menurut Mulya, hingga saat ini tidak ada daerah yang telah dikukuhkan oleh KLHK menjadi kawasan hutan di Provinsi Riau termasuk Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Sadino menambahkan, HGU bukan lagi kawasan hutan  sehingga KLHK tak lagi berwenang mengurusnya. 

Sumber hukum memperoleh HGU ada  bisa langsung dari Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan dan ada yang bersumber dari  tata ruang. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×