Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Jadi untuk nemperoleh HGU bisa dari pelepasan kawasan hutan (parsial) dan ada yang karena perubahan tata ruang sudah bukan kawasan hutan atau sering disebut Areal Penggunaan Lain (APL), atau sering kali disebut secara tata ruang untuk kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) menjadi prasyarat untuk mendapatkan HGU. Lahan yang bisa dimohonkan pelepasan juga bersumber dari hutan produksi yang dapat dikonversi (Hutan Produksi Konservasi/ HPK).
Menurut Sadino, Jika ingin memasukkan lagi kawasan hutan yang telah lebur menjadi HGU ada prosedur tersendiri yaitu melalui perubahan tata ruang wilayah Provinsi dan kabupaten/kota. Namun, Sadino mengingatkan, HGU dilindungi oleh UUPA yang merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN dan tata cara pencabutannya sesuai ketentuan di Kementerian ATR/BPN.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Budi Mulyanto mengingatkan HGU adalah Hak Atas Tanah (HAT) dan bukan izin, yang didasarkan pada Undang-Undang No. 5/1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.
Baca Juga: Denda Pencemaran Lingkungan 2022 Mencapai Rp 136 Miliar
Lantaran merupakan HAT atau Right, HGU mempunyai kewenangan konstitusional yang diikuti untuk harus melaksanakan berbagai peraturan-perundangan yang berlaku dan tanggung jawab.
Menurut Budi Mulyanto, untuk mendapatkan HGU, perusahaan perkebunan harus melalui proses perizinan panjang, salah satunya pelaksanaan izin lokasi yakni pembebasan lahan/tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News