kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.619   -26,63   -0,31%
  • KOMPAS100 1.194   -3,39   -0,28%
  • LQ45 855   -5,20   -0,60%
  • ISSI 309   -0,09   -0,03%
  • IDX30 437   -2,98   -0,68%
  • IDXHIDIV20 509   -4,29   -0,84%
  • IDX80 133   -0,70   -0,52%
  • IDXV30 138   -0,48   -0,35%
  • IDXQ30 140   -1,01   -0,72%

HGU diperpanjang sampai 90 tahun, Dirut RNI: Sangat menguntungkan


Rabu, 28 Agustus 2019 / 19:27 WIB
HGU diperpanjang sampai 90 tahun, Dirut RNI: Sangat menguntungkan
ILUSTRASI. Direktur Utama RNI, Didik Prasetyo


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Didik Prasetyo menilai usulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memberi Hak Guna Usaha (HGU) lahan dengan total waktu 90 tahun, menguntungkan dunia usaha berbasis lahan.

"Pasti lebih menguntungkan dunia usaha berbasis lahan. Bagaimana pun kita mempunyai jaminan kepastian yang lebih baik," ujar Didik kepada Kontan.co.id, Rabu (28/8).

Dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan pada Selasa (27/8), Kementerian ATR mengajukan usulan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan selama 3 periode dengan total waktu selama 90 tahun.

Baca Juga: Pemerintah usul beri HGU kepada pengusaha total 90 tahun, GAPKI: Tidak ada perubahan

Rinciannya adalah, periode pertama selama 35 tahun, dan periode kedua selama 35 tahun, dan pemberian hak ketiga selama 20 tahun. Namun begitu, Didik belum memiliki bagaimana proyeksi pertumbuhan yang terjadi jika usulan akan diimplementasikan.

Hal tersebut, menurutnya, perlu melihat dengan detail biaya kepengurusan dan jaminan kepastian kelangsungan usaha. "Pada prinsipnya, peraturan yang berlaku saat ini sudah cukup berpihak pada pelaku industri agrobisnis. Namun kalau ada usulan menjadi 90 tahun, akan jauh lebih baik lagi," katanya.

Baca Juga: DPR tunggu sinkronisasi RUU Pertanahan dari pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×