kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah usul beri HGU kepada pengusaha total 90 tahun, GAPKI: Tidak ada perubahan


Rabu, 28 Agustus 2019 / 17:36 WIB
Pemerintah usul beri HGU kepada pengusaha total 90 tahun, GAPKI: Tidak ada perubahan
ILUSTRASI. JALUR ALTERNATIF LINTAS BARAT JAMBI


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Tata Ruang dan Agraria Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI), Eddy Martono menilai usulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang memberi Hak Guna Usaha (HGU) lahan selama 90 tahun tidak merubah peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.

Sebagai informasi, dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan pada Selasa (27/8) lalu, Kementerian ATR mengajukan usulan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan selama 3 periode dengan total waktu selama 90 tahun.

Rinciannya adalah, periode pertama selama 35 tahun, dan periode kedua selama 35 tahun, dan pemberian hak ketiga selama 20 tahun. "Jika mengacu pada peraturan yang berlaku sekarang yaitu PP No 40 tahun 1996, total HGU juga 90 tahun," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (28/8).

Baca Juga: Tahun depan, seluruh anggota Gapki ditargetkan bersertifikat ISPO

Dalam bagian keempat UU pasal 25 dalam Jangka Waktu Hak Guna Bangunan, tertulis jika HGB digunakan untuk jangka waktu paling panjang seperti 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

Eddy berkata, jika mengikuti peraturan yang berlaku, pelaku bisnis sudah dapat memperpanjang HGB sampai 90 tahun pada perpanjangan ketiga. "Ini masih berlaku, kalau dapat diperpanjang, ujung-ujungnya 90 tahun juga," imbuh Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menilai kemungkinan Kementerian ATR yang hanya akan menambahkan angka dalam perpanjangan HGBU sebagai bentuk perincian regulasi. Namun, dalam praktek di lapangan, pelaku industri sudah memperpanjang HGU ketiga dalam waktu yang lama.

Baca Juga: Gapki: Inpres 5/2019 tak terlalu berpengaruh terhadap industri sawit

Dirinya mencontohkan, lahan sawit di Sumatera Utara sudah memasuki perpanjangan ketiga untuk kebun-kebun lamanya. Hal ini, imbuh Eddy, selaras pula dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR No.7 Tahun 2017.

"Peraturan yang berlaku saat ini sudah cukup mendukung dari sisi jangka waktu HGU. Walau rancangan usulan tidak ada perubahan, tidak terlalu bermasalah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×