Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengembang menyambut positif langkah pemerintah menambah kuota rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi sektor properti, khususnya dalam mendorong ketersediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Seperti diketahui, pemerintah resmi menambah kuota rumah subsidi melalui skema FLPP menjadi 350.000 unit dari yang sebelumnya 220.000 unit. Keputusan penambahan kuota ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 23 Juli 2025. Dana yang dikucurkan untuk menambah kuota FLPP sebesar Rp Rp35,2 triliun yang berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN).
“Kami mengapresiasi pemerintah yang sangat memerhatikan kebutuhan rakyatnya, terutama dalam hal pemenuhan papan,” kata Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono dalam eterangannya, Sabtu (26/7).
Selain itu, pemerintah hjuga memperpanjang masa berlaku insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100%yang sebelumnya berakhir tanggal 30 Juni 2025 kini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga: BNI Dapat Tambahan Kuota Penyaluran KPR FLPP Jadi 25.000
Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Khusus untuk PPN DTP 100% berlaku untuk pembelian hunian hingga Rp 2 miliar.
Contoh, jika Anda beli rumah Rp 2 miliar maka tidak perlu membayar PPN. Tapi kalau Anda beli rumah Rp2,5 miliar, maka Anda dikenakan PPN 11% yang Rp500 juta. Jadi cukup bayar Rp 55 juta saja.
Ari juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian PKP khususnya kepada Menteri Ara yang terus melakukan berbagai terobosan sejak awal ia menjabat sampai sekarang untuk menyukseskan program pembangunan tiga juta rumah.
Untuk mendukung berbagai keputusan strategis pemerintah dalam kerangka menggairahkan pasar hunian nasional tersebut Himperra juga melakukan upaya membantu meringankan konsumen dalam membayar uang muka (down payment-DP) pembelian rumah subsidi. Himperra baru-baru ini menjalin Kerjasama dengan BPJS berupa program DP 0 persen.
Baca Juga: BP Tapera Laporkan Penyaluran FLPP Tembus Rp 15,73 Triliun hingga Juli 2025
“Jadi mulai sekarang konsumen peserta BPJS jika beli rumah FLPP di perumahan anggota Himperra tidak perlu bayar DP. Uang mukanya ditanggung oleh developer,” katanya.
Dengan program DP 0 persen diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang bisa membeli rumah FLPP, sehingga kuota yang telah dinaikkan menjadi 350.000 unit ini dapat terserap seluruhnya pada akhir tahun nanti.
Selanjutnya: Menilik Komitmen Paramount Menjaga Kota Gading Serpong Tertata Secara Berkelanjutan
Menarik Dibaca: Apa Itu Cysteamine? Ini Manfaat Cysteamine untuk Kulit dan Cara Menggunakannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News