Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan soal denda administratif bagi pelanggaran penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang merugikan jemaah. Denda tersebut diberikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tak menjalankan kewajibannya. Pemberian denda dinilai efektif untuk mendisiplinkan PPIU dan PIHK.
Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Haji dan Umrah, Mucharom mengungkapkan bahwa rencana penetapan aturan denda administratif bagi pelanggaran penyelenggaraan umroh dan haji saat ini tidak tepat.
“Sebaiknya pemerintah fokus dulu pada pembukaan umrah bagi Indonesia. Sudah lebih sebulan sejak Menlu sampaikan Saudi akan membuka Umrah sampai saat ini belum terwujud,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (15/11).
Baca Juga: Ini besaran denda bagi penyelenggara umrah yang gagal berangkatkan jemaah
Menurutnya hal itu penting agar tidak menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat bahwa Pemerintah lebih fokus pada pengenaan denda sebagai bagian dari penerimaan negara. “Tetapi upaya merealisasikan penyelenggaraan umrahnya tak kunjung terwujud,” tambah dia.
Menurutnya jika Umroh sudah berjalan, pemerintah juga perlu melihat kembali apakah tepat perjalanan ibadah umroh dikenakan denda kepada penyelenggara umrah. Sebab menurutnya sejak setahun lalu status PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) Indonesia tidak lagi menjadi biro perjalanan umrah yang memproses visa umroh dan menyediakan paket umrah melainkan sudah akan menjadi agen penjualan saja.
“Bahkan lewat aplikasi MAQAM milik kerajaan Saudi Arabia, setiap yang akan umrah bisa langsung membeli paket umrah lengkap visa, asuransi, paket bahkan tiket tanpa keterlibatan PPIU di Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, dia mengatakan bahwa saat ini PPIU tidak lagi tepat sebagai obyek denda dalam perjalanan ibadah umrah, demikian juga kepada penyelenggaraan haji.
Selanjutnya: Ini biaya umroh 2021 terbaru selama pandemi Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News