kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.355   -190,00   -1,15%
  • IDX 6.869   82,03   1,21%
  • KOMPAS100 995   15,18   1,55%
  • LQ45 764   10,59   1,40%
  • ISSI 223   2,25   1,02%
  • IDX30 395   4,66   1,19%
  • IDXHIDIV20 461   4,56   1,00%
  • IDX80 112   1,50   1,36%
  • IDXV30 114   0,50   0,44%
  • IDXQ30 128   1,96   1,56%

Hingga Juni 2025 Ada 30.000 PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji


Selasa, 24 Juni 2025 / 14:08 WIB
Hingga Juni 2025 Ada 30.000 PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji
ILUSTRASI. Hingga Juni 2025 Ada 30.000 PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji


Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebanyak 30.000 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi Januari-Juni 2025. Untuk korban PHK, berikut cara mendapatkan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Korban PHK bisa mendapat tunjangan sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan hingga awal Juni, jumlah pekerja yang menjadi korban PHK mencapai 30.000 kasus. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri usai Konferensi Pers realiasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), di Kantor Kemenaker, Selasa (24/5). 

"Sekitar 30.000-an pekerja ter-PHK per akhir Mei sampai minggu pertama Juni 2025,” kata Indah ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Selasa (24/6). 

Baca Juga: Jelang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Cek Ucapan & Link Download Poster Menarik

Menurut Indah, data provinsi dan sektor yang memiliki kasus PHK terbanyak masih sama dengan data PHK pada bulan-bulan sebelumnya.  

Indah mengatakan data PHK saat ini telah dipusatkan di Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker). 

Barenbang Naker nantinya akan memberikan data secara real time dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah dengan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Ini akan di-validasi dulu, supaya benar-benar memberikan informasi yang akurat," pungkasnya. 

Kemnaker sebelumnya mencatat setidaknya 26.455 orang ter-PHK hingga 20 Mei 2025. Korban PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah yakni sebanyak 10.695 orang sepanjang Januari-Mei 2025. 

Provinsi dengan kasus PHK terbanyak kedua ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta dengan total kasus sebanyak 6.279 orang, dan Kepulauan Riau 3.570 orang. 

Kala itu, Indah menyebut bahwa kasus PHK paling banyak terjadi di sektor pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa.  “Sektornya (paling banyak) pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa,” ujarnya.

Tonton: Bank Dunia Soroti Beban Bunga Utang Indonesia yang Cukup Tinggi, Imbas Penerimaan Rendah

Cara mengajukan JKP

Mengutip website resmi, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Syarat mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena: 

  • Mengundurkan diri
  • Pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja

Untuk mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Pelaporan PHK disertai bukti
  • Punya komitmen untuk bekerja kembali
  • Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
  • Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Berikut cara klaim manfaat JKP untuk korban PHK:

Cara klaim manfaat JKP pada bulan pertama: 
1. Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Sudah lapor PHK
Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.
3. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
4. Verifikasi
Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.
5. Akses manfaat JKP
Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.

Cara klaim manfaat JKP bulan ke-2 sampai 6:
1.  Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Asesmen diri
Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
3. Selesaikan misi
Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
4. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
5. Verifikasi pengajuan klaim
Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam, Pilih Kata-Kata Ucapan untuk Poster 1 Muharram 1447 H

Selanjutnya: Transaksi Afiliasi Rp 300 Miliar, Jasa Marga Tegaskan Tak Ada Benturan Kepentingan

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat s/d 26 Juni 2025, You C1000 Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×