kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HIPPI Desak Pemerintah Tegas Tegakkan Permendag 31


Rabu, 27 Maret 2024 / 13:55 WIB
HIPPI Desak Pemerintah Tegas Tegakkan Permendag 31
ILUSTRASI. Kampanye #MelokalDenganBatik oleh TikTok Shop dan Tokopedia dengan menggandeng pelaku usaha batik lokal di Yogyakarta, Senin (5/2/2024).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) mendesak agar pemerintah agar mengambil sikap tegas terhadap Tiktok yang masih belum sepenuhnya memenuhi aturan di Indonesia. Pembiaran pelanggaran aturan dikawatirkan bisa keberlangsungan usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Umum HIPPI, Erik Hidayat mengatakan, UMKM perlu mendapat perlindungan. Ia meminta agar  pemerintah tegas dalam menegakkan peraturan baik terhadap perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Jangan karena Tiktok sudah menggelontorkan investasi besar di Tanah Air dibiarkan mengakali aturan semaunya. 

"Pemerintah harusnya tegas dalam memberikan perlindungan pada pengusaha, terutama UMKM. Dampak atas pembelian ini bisa berakibat fatal pada keberlangsungan UMKM kita.Pemerintah tidak boleh  sekedar melihat nilai investasi yang dihadirkan saja. Tetapi harus jeli, mana aturan yang di akal-akali dan mana ang harus dikawal dan dilindungi,”  kata Erik dałam keterangan resminya, Rabu (27/3).

Menurut Erick, revisi Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) nomor  31 tahun 2023 yang dilakukan pada Oktober tahun lalu, sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM. 

Baca Juga: GOTO dan BUKA Merugi, Simak Prospek Kinerja Emiten E-Commerce

Dalam Permendag tersebut jelas diatur bahwa platform media sosial tidak boleh terhubung (interkoneksi) dengan aktivitas jual beli daring atau laiknya e-commerce. Apalagi melakukan atau menyediakan layanan transaksi. 

Permendag 31/2023 tegas menyatakan pada pasal 13 bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE (e-commerce) dengan sistem Eeektronik yang digunakan di luar sarana PMSE (media sosial). Hal itu guna mencegah terjadinya penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh perusahaan PMSE atau perusahaan yang berafiliasi dalam Sistem ekektroniknya. 

Erik mengatakan, kepemilikan mayoritas Tikok di Tokopedia jelas akan sangat mempengaruhi keputusan perusahaan. Menurutnya, perlindungan data konsumen akan menjaid bumerang bagi Indonesia jika data trend dan habit konsumen di dalam negeri sudah dikuasai asing.

"Mereka bisa seenaknya mengcopy produk yang dibutuhkan oleh mayoritas masyarakat kita, menjualnya dengan harga lebih murah dan lain-lain. Ini bisa sangat berdampak pada UMKM kita. Di sinilah peran pemerintah seharusny, bisa memberikan kontrol dan perlindungan dari apa-apa saja yang bisa merugikan kita," kata Erick.

Baca Juga: Peritel Barang Bermerek Terdampak oleh Aturan Pembatasan Impor

Ia juga meminta semua pihak, termasuk publik, turut mengawasi terjadinya pembiaran ketidakpatuhan Tiktok melalui Tiktok Shop terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Karena sebelumnya, peringatan atau wanti-wanti seperti ini sudah disuarakan Oleh Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki belum lama ini. 

Menurut Erik, jika antar dua kementerian dua sikap punya sikap berbeda di depan publik terhadpa pelanggaran Tiktok Shop, tentu akan mencurigakan oleh banyak kalangan. "Jika ada kompromi maka perlu diselidiki apa itu bentuknya. Apalagi jika menyangkut keamanan dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat terutama pelaku usaha UMKM," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×