kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hippindo: PPKM Darurat menekan bisnis penyewaan pusat perbelanjaan


Selasa, 20 Juli 2021 / 16:36 WIB
Hippindo: PPKM Darurat menekan bisnis penyewaan pusat perbelanjaan
ILUSTRASI. Suasana sepi terlihat di Lotte Shopping Avenue, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat jelas menekan bisnis para peritel yang menjadi penyewa pusat perbelanjaan di Indonesia.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, PPKM Darurat membuat sebagian besar penyewa pusat perbelanjaan harus berhenti beroperasi. Sebab, hanya toko-toko di sektor esensial dan kritikal saja yang masih bisa beroperasi di pusat perbelanjaan saat PPKM Darurat berlangsung.

Lantaran tetap butuh pemasukan, beberapa pelaku usaha terpaksa berjualan di luar pusat perbelanjaan dengan harapan warga yang melintas mau membeli barang dan jasa mereka.

“Para pelaku usaha ada yang berjualan di depan mal, tapi mereka ujung-ujungnya tetap ditangkap oleh petugas karena dianggap melanggar aturan PPKM,” ujar dia, Senin (19/7).

Baca Juga: Pengelola pusat belanja minta bantuan dan keringanan jika PPKM Darurat diperpanjang

Sejumlah pelaku usaha juga sudah ada yang merumahkan karyawannya sampai waktu tertentu. Jika kondisi mulai normal kembali, karyawan tersebut dapat mulai bekerja lagi.

Budihardjo berpendapat, para penyewa pusat perbelanjaan sudah tidak memiliki tenaga apabila PPKM Darurat terus menerus berlangsung. Terlebih, biaya-biaya pengeluaran seperti tagihan listrik, gas, sewa tempat, hingga pajak masih harus ditanggung penuh oleh mereka. Tak sedikit pula para penyewa pusat perbelanjaan harus berutang demi bisa membayar berbagai beban.

Memang, Hippindo pada dasarnya tetap mendukung kebijakan PPKM Darurat karena bagaimanapun pencegahan dan penanganan Covid-19 harus diprioritaskan. Namun, jika PPKM Darurat diperpanjang, Hippindo berharap pemerintah bisa memberi subsidi gaji karyawan para penyewa pusat perbelanjaan minimal 50% serta keringanan untuk sewa, pembayaran supplier, tagihan listrik, gas, dan pajak.

“Banyak para pelaku usaha harus bergantung pada utang yang pada akhirnya ada batasnya. Kondisi ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Tentu saja kami ada batasnya untuk bertahan,” pungkas Budihardjo.

Selanjutnya: Pengusaha tetap dukung langkah pemerintah meski bisnis tertekan akibat PPKM darurat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×