kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,45   -20,04   -2.17%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HM Sampoerna (HMSP): Keputusan FDA atas Iqos dapat menjadi kerangka regulasi


Kamis, 16 Juli 2020 / 16:39 WIB
HM Sampoerna (HMSP): Keputusan FDA atas Iqos dapat menjadi kerangka regulasi
ILUSTRASI. Philip Morris new IQOS 3 devices are displayed during a news conference by its International's CEO Andre Calantzopoulos in Tokyo, Japan, October 23, 2018. REUTERS/Kim Kyung-Hoon


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) memberikan izin pemasaran Iqos, sistem tembakau yang dipanaskan secara elektrik dari Philip Morris International (PMI), sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Product/MRTP) pada Selasa, 7 Juli 2020.

Keputusan FDA ini didasari pada konsensus ilmiah internasional independen yang menyatakan bahwa Iqos merupakan pilihan yang lebih baik daripada terus merokok, dan sebagai tindak lanjut atas izin komersialisasi Iqos di Amerika Serikat (AS) yang sudah diterbitkan pada April 2019.

Baca Juga: GGRM dan HMSP Bakal Lebih Mengepul Berkat Aturan Baru

Keputusan FDA tersebut juga dikeluarkan setelah mengkaji bukti ilmiah ekstensif dari PMI yang diserahkan ke FDA sejak bulan Desember 2016. FDA menemukan bahwa modifikasi paparan IQOS sejalan dengan upaya mendukung kesehatan masyarakat.

Dengan keputusan ini, Iqos adalah produk nikotin elektronik pertama dan satu-satunya yang diberi izin pemasaran melalui proses MRTP FDA.

Mindaugas Trumpaitis, Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), afiliasi PMI mengatakan, keputusan FDA menunjukkan bahwa Iqos merupakan produk tembakau yang secara fundamental berbeda dengan rokok.

Dengan begitu akan menjadi pilihan yang lebih baik bagi perokok dewasa yang mengalami kesulitan untuk berhenti merokok.

Keputusan yang didasarkan pada pembuktian ilmiah tersebut, kata Mindaugas, dapat menjadi panduan pembahasan intensif untuk membentuk kerangka regulasi produk tembakau yang dipanaskan di berbagai negara.

“Khususnya di Indonesia yang memiliki hampir 60 juta perokok dewasa, kami percaya bahwa dengan adanya kerangka regulasi yang tepat akan membantu para perokok dewasa, yang kesulitan berhenti merokok untuk segera beralih ke produk alternatif bebas asap yang telah terbukti secara ilmiah,” katanya, melalui keterangan pers, Kamis (16/7).

Baca Juga: Mantap, pabrik HMSP jadi percontohan fasilitas produksi dengan protokol kesehatan

Apalagi, lanjut Mindaugas, berbagai studi ilmiah yang telah dilakukan menunjukkan bahwa beralih sepenuhnya dari rokok ke sistem IQOS mengurangi paparan bahan kimia berbahaya atau berpotensi berbahaya secara signifikan pada tubuh.

“Hal ini menjadi contoh penting bagaimana pemerintah dan organisasi kesehatan masyarakat dapat mengatur produk alternatif bebas asap, dengan cara membedakannya dari rokok, guna melindungi dan mendukung kesehatan masyarakat, khususnya untuk para perokok yang mengalami kesulitan berhenti merokok” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×