kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Hmm...maskapai kaji kenaikan harga tiket pesawat


Rabu, 28 Agustus 2013 / 09:38 WIB
Hmm...maskapai kaji kenaikan harga tiket pesawat
ILUSTRASI. Es batu merupakan salah satu peralatan kecantikan yang ternyata memiliki banyak manfaat baik bagi kulit.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Maskapai penerbangan saat ini mulai memikirkan untuk menaikkan harga tiket pesawat. Kenaikan harga tiket pesawat perlu dilakukan menyusul terus anjloknya nilai rupiah terhadap dolar AS yang berimbas pada biaya untuk industri penerbangan.

Saat ini Asosiasi Perusahaan Angkutan Udara Nasional Indonesia (Inaca) sedang melakukan pengkajian untuk menaikkan harga tiket pesawat. "Masalah ini sedang dirapatkan. Nanti kalau sudah sepakat kita akan sampaikan kepada masyarakat," kata Ketua Inaca, Emirsyah Satar yang juga Direktur Utama Garuda Indonesia di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, Nilai rupiah terus anjlok. Bahkan pada hari Selasa (27/8/2013) harga dolar AS atas rupiah telah mencapai lebih dari Rp 11.000. Imbas yang paling besar, jelas Emir adalah harga bahan bakar pesawat terbang yang melambung, karena harga avtur dipatok dengan dolar AS.

Direktur Komersial Sriwijaya Air, Toto Nursatyo juga mengungkapkan bahwa sudah saatnya pemerintah merevisi Keputusan Menteri Perhubungan no. KM 26 tahun 2010 yang mengatur mengenai tarif batas atas pesawat udara. Namun sebelum ada aturan baru, pihaknya tetap memberlakukan sesuai tarif yang ada. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×