kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Hortindo: Investasi asing akan dorong teknologi hortikultura


Minggu, 16 Februari 2020 / 23:01 WIB
Hortindo: Investasi asing akan dorong teknologi hortikultura
ILUSTRASI. Petani menanam padi di Jorong Lambah, Nagari Sianok Anam Suku, Agam, Sumatera Barat, Kamis (29/12). Data Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar, luas tanam tahun 2016 turun dari target 516.000 hektare menjadi 496.000, namun target produks


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Produsen Benih Hortikultura Indonesia (Hortindo) Afrizal Gindow mengatakan investasi asing dinilai akan mendorong masuknya teknologi untuk pengembangan hortikultura.

Selama ini pembatasan modal asing 30% dianggap menghambat perkembangan teknologi. "Teknologi baru juga agak lambat masuk ke Indonesia sebagai impactnya (pembatasan investasi asing)," ujar Afrizal saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (16/2).

Hortindo mendukung perubahan terkait aturan tersebut. Afrizal bilang masuknya tambahan modal asing akan meningkatkan kapasitas tenaga kerja.

"Kami menyambut baik perubahan ini, dengan alasan akan memberikan peluang kepada tenaga kerja apa bila investasi didukung," terang Afrizal.

Asal tahu saja pembatasan modal asing pada industri hortikultura sebelumnya diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura. Pasal tersebut direvisi dalam RUU sapu jagat (omnibus law) Cipta Kerja.

Pada RUU Cipta Kerja, pasal tentang batasan modal asing dihapus. Sebagai gantinya pemerintah akan membuat Daftar Prioritas Investasi yang masih dalam pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×