Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, investasi di hulu minyak dan gas Indonesia sepi peminat. Ini terlihat dari minimnya penawaran yang masuk untuk lelang wilayah kerja (WK) 2016.
Pada tahun ini Kementerian ESDM melelang 14 wilayah kerja migas. Rinciannya, pertama, ada tujuh WK dengan penawaran langsung.
Dari tujuh tersebut, sebanyak tiga wilayah tak laku, yaitu WK Kasongan Sampit, WK Ampuh, dan WK Bukit Barat. Empat lainnya yang diminati kontraktor adalah WK West Kaimana, WK Onin, WK Ebuny, dan WK Batu Gajah.
Sedangnya kedua, tujuh WK dengan penawaran reguler, masih belum diumumkan pemerintah. Ketujuhnya adalah WK South CPP, Suremana I, Oti, Manakarra Mamuju, SE Mandar, North Argunim, dan Kasuri II.
Gara-gara harga
Vice President Indonesian Petroleum Association (IPA), Ignatius Tenny Wibowo bilang secara umum ketersediaan dana dari industri migas untuk investasi menurun terkait harga minyak yang masih rendah, sehingga kompetisi untuk investasi di berbagai negara menjadi lebih keras.
"Untuk menarik investasi tersebut, term fiskal dan berbagai proses lainnnya haruslah lebih menarik dibanding negara lain," ungkap Tenny ke KONTAN pada Rabu (21/12).
Executive Director (IPA), Marjolijn Wajong menambahkan, investor juga menunggu perbaikan iklim investasi yang akan dilakukan pemerintah. "Investor masih menunggu perbaikan apa untuk iklim investasi yang akan dilakukan oleh pemerintah antara lain melalui perbaikan PP 79," jelas Marjolijn.
Pemerintah pun menyadarai iklim investasi hulu migas sedang menurun. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja berharap dengan adanya perubahan PP 79 tahun 2010 dan rencana penerapan skema gross split dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract) bisa membuat lelang ulang WK migas pada tahun depan lebih aktraktif.
Seperti diketahu, Peraturan Menteri (Permen) soal Gross Split diharapkan bisa terbit pada 2017. Saat ini pemerintah dan para pemangku kepentingan terus mengkaji rancangan aturan ini agar bisa memberikan bagi hasil terbaik bagi pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Sementara revisi Peraturan Pemerintah (PP) 79 tahun 2010 telah disetujui pemerintah dan akan segera diterbitkan sesuai mekanisme perundangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News