Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak bisa dipungkiri jika kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan dampak positif kepada banyak sektor, terutama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk industri e-commerce.
Bahkan, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 205,5 triliun di lokapasar (marketplace).
"Kami tentu berharap peraturan-peraturan turunan UU Cipta Kerja dapat lebih menggairahkan dunia usaha Indonesia, terutama UMKM. Jika UMKM bisa menikmati dampak positif UU ini, tentu akan memberi pengaruh baik juga pada pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik," kata Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari dalam keterangannya, Minggu (29/11).
Meskipun diyakini bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM dan industri e-commerce, namun Indriasari mengaku masih mengkaji lebih dalam pasal-demi pasalnya.
Baca Juga: Bukalapak catatkan kenaikan GMV hingga 100% di gelaran Festival Belanja 11.11
Terlebih, peraturan-peraturan turunan dari UU ini, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan RPerpres juga masih dipersiapkan pemerintah.
Menurutnya, peraturan-peraturan turunan tersebut sangat penting karena mengatur lebih detail terkait pelaksanaan UU Cipta Kerja. "Nah, kami masih harus menunggu untuk bisa menyusun strategi penerapannya di industri e-commerce. Jadi, implikasi secara langsung ke bisnis e-commerce, saat ini, belum bisa dipastikan.
Namun, jika berkaca dari data Bank Indonesia, dimana transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25%, maka bisnis e-commerce diyakini bakal tetap tumbuh pesat pada 2021, didorong oleh bergesernya pola belanja konsumen selama pandemi.
Migrasi ke ke kanal daring pun diperkirakan bakal banyak dilakukan UMKM. "Kehadiran UU Cipta Kerja akan berdampak lebih positif," terangnya.
Terkait serapan tenaga kerja, pertumbuhan bisnis e-commerce dari tahun ke tahun telah berhasil membawa dampak positif pada penyediaan lapangan pekerjaan.