Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Tak hanya di perusahaan-perusahaan e-commerce, namum juga industri terkait seperti logistik, digital marketer, fintech, dan lain sebagainya. "Untuk saat ini, juga membantu UMKM untuk bisa membuka peluang lebih besar dengan berwirausaha dan berjualan di e-commerce," jelasnya.
Baca Juga: MAP siapkan terobosan jangka panjang
Sebelumnya, Ketua Klaster Fintech Produktif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Pamitra Wineka menilai, kehadiran UU Cipta Kerja sangat mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM baru.
"Menurut saya dengan hadirnya UU Cipta Kerja sangat mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM-UMKM baru," ujar Pamitra Wineka dalam diskusi daring di Jakarta.
Dia melihat salah satu pasal UU Cipta Kerja membahas bahwa saat ini UMKM tidak membutuhkan syarat jaminan aset ketika akan mengajukan permohonan pinjaman, dan kegiatan bisnisnya yang menjadi jaminan permohonan pinjaman tersebut.
Kendati demikian, katanya, pemerintah juga perlu menopang semangat UMKM dalam UU Cipta Kerja tersebut melalui digitalisasi UMKM, dan juga kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam membentuk ekosistem bagi UMKM.
"Dukungan ini penting dalam rangka menjadikan bisnis pelaku UMKM berkelanjutan dan menghindarkan kredit macet atau non performing loan akibat kegagalan bisnis UMKM," terangnya.
Selanjutnya: Kadin: Masuknya investasi dari negara EFTA tergantung iklim usaha di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News