Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Ridwan Mulyana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ifishdeco Tbk (IFSH) menyampaikan klarifikasi terhadap tuduhan merusak kawasan hutan lindung untuk kegiatan usahanya. Emiten yang bergerak di bidang usaha pertambangan nikel ini mengklaim menjalankan operasional sesuai peraturan yang berlaku.
Corporate Secretary Ifishdeco, Rivka Rotua Natasya mengungkapkan kegiatan pertambangan IFSH beserta aktivitas penunjangnya sebagian besar dilaksanakan di atas lahan milik perusahaan sendiri, yang telah bersertifikat dan dikuasai secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menurut Rivka, penggunaan kawasan hutan lindung oleh IFSH hanya terbatas dengan luasan 0,25 hektare untuk kegiatan penunjang berupa jalan tambang (hauling road).
Dia menegaskan penggunaan area tersebut telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan, sehingga memiliki dasar persetujuan resmi. Dengan begitu, Rivka mengatakan bahwa penggunaan area itu dilakukan secara sah dan sesuai dengan batas serta ketentuan yang ditetapkan dalam persetujuan tersebut, termasuk kewajiban lingkungan yang menyertainya.
Rivka menyatakan komitmen IFSH untuk menjalankan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab (good mining practice), mematuhi seluruh perizinan, serta turut menjaga kelestarian ekosistem di sekitar wilayah operasionalnya. "Perseroan terbuka terhadap pengawasan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan untuk keperluan verifikasi," kata Rivka melalui keterangan tertulis yang disiarkan pada Jumat (16/10/2026).
Rivka lantas membantah tuduhan yang disampaikan salah satu kelompok masyarakat yang menyatakan bahwa IFSH merusak kawasan hutan lindung demi kepentingan usahanya. Rivka mengharapkan pihak-pihak yang telah menyampaikan atau menyebarluaskan informasi yang tidak tepat untuk melakukan koreksi dan memuat klarifikasi ini secara berimbang.
"Perseroan meminta seluruh pihak untuk mengedepankan akurasi dan melakukan verifikasi sebelum menyampaikan atau menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan Perseroan, agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di masyarakat. Perseroan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menerima informasi yang belum terverifikasi," tandas Rivka.
Sebelumnya, Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) melakukan aksi di Jakarta pada Senin (12/10/2026). SAHI mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah mengusut dugaan aktivitas pemanfaatan dan pembukaan kawasaan hutan lindung mangrove oleh Ifishdeco. Kawasan tersebut berada di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Sebagai informasi, IFSH memiliki tiga konsesi tambang nikel yang berlokasi di Luwu Timur - Sulawesi Selatan serta di Kolaka Utara dan Tinanggea - Sulawesi Tenggara. Selain konsesi pertambangann nikel, IFSH juga memiliki konsesi silika (pasir silika) serta perkebunan kelapa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














