kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.579   -21,00   -0,13%
  • IDX 8.177   -50,66   -0,62%
  • KOMPAS100 1.122   -0,22   -0,02%
  • LQ45 786   -2,35   -0,30%
  • ISSI 293   -1,47   -0,50%
  • IDX30 411   -1,39   -0,34%
  • IDXHIDIV20 464   0,69   0,15%
  • IDX80 124   0,08   0,07%
  • IDXV30 133   0,43   0,32%
  • IDXQ30 129   0,46   0,36%

Ikut awasi penerapan HPM, Kemenko Marves siap jatuhkan sanksi bagi langgar aturan


Kamis, 23 Juli 2020 / 20:40 WIB
Ikut awasi penerapan HPM, Kemenko Marves siap jatuhkan sanksi bagi langgar aturan
ILUSTRASI. Bijih Nikel. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menegaskan kordinasi terkait penerapan dan pengawasan dalam proses transaksi jual beli bijih nikel dari penambang kepada smelter terus dilakukan.

Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto, mengungkapkan, sesuai instruksi Menko Luhut B Pandjaitan, para pelaku usaha diminta menaati aturan yang berlaku.

Adapun, regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Seto melanjutkan, aturan tersebut dibuat untuk memberikan keadilan terhadap penambang dengan smelter.

Baca Juga: Komoditas nikel masih tumbuh, Antam (ANTM) yakin bisa tingkatkan marjin keuntungan

“Pemerintah di sini berposisi sebagai wasit, tidak akan berpihak kepada siapapun. Namun kami minta seluruh pelaku usaha, baik penambang maupun smelter, untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama. Kalau ada yang tidak mau patuh, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas mulai dari peringatan, pemotongan ekspor bahkan sampai pencabutan izin,” ujar Seto usai Rapat Koordinasi virtual pada Kamis (23/7)

Adapun, pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan terkait Harga Patokan Mineral (HPM) bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha atau pemotongan ekspor, hingga pencabutan Izin Usaha. Ia pun memastikan, pemberian sanksi harus didukung oleh seluruh K/L termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"Tujuan penetapan aturan mengenai HPM sendiri adalah untuk menciptakan keseimbangan antara penambang dan pengusaha smelter, terutama mendorong good mining practices namun tetap menjaga daya saing industri hilirisasi di Indonesia," jelas Seto.

Di sisi lain, penetapan aturan juga bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak di Indonesia. Seto menegaskan, dalam pengaturan tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM tidak ditetapkan secara sepihak.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×