kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ikut awasi penerapan HPM, Kemenko Marves siap jatuhkan sanksi bagi langgar aturan


Kamis, 23 Juli 2020 / 20:40 WIB
Ikut awasi penerapan HPM, Kemenko Marves siap jatuhkan sanksi bagi langgar aturan
ILUSTRASI. Bijih Nikel. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

Melainkan merupakan hasil dari diskusi dan kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha dan pemangku kebijakan sektor mineral, khususnya nikel. Pihak yang terlibat diantaranya adalah penambang nikel yang diwakili APNI, serta perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili AP3I.

Baca Juga: Proyek Smelter Tersendat, Banyak Bijih Nikel yang Tak Terserap

Ia tak menampik, dalam praktiknya masih ada yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati tersebut. "Mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik meskipun relaksasi kebijakan ekspor sudah diberlakukan, karena harga bijih nikel domestik tetap rendah," ujar Seto.

Atas kondisi tersebut, Seto memastikan Menko Luhut telah meminta koordinasi yang baik antara Kemenko Marves, Kementerian ESDM, Kemenperin dan BKPM melalui Satuan Tugas yang akan dibentuk untuk memastikan implementasi aturan mengenai HPM di lapangan.

Satgas tersebut juga akan secara rutin mengevaluasi dan berwenang untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar dan tidak mengikuti aturan.

“Pemerintah tidak akan berkompromi mengenai larangan ekspor bijih nikel. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang. Keadilan harus ditegakkan baik kepada seluruh pelaku usaha, oleh karena itu kami minta semua pihak untuk patuh terhadap aturan. Hal ini saya kira sangat sederhana, sangat clear. Tinggal semua pihak mengeksekusi,” tandas Seto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×