kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IMA: Pengembangan tanah jarang perlu regulasi dan penugasan BUMN


Kamis, 13 Agustus 2020 / 18:43 WIB
IMA: Pengembangan tanah jarang perlu regulasi dan penugasan BUMN
ILUSTRASI. Pertambangan yang mengandung logam tanah jarang


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Asosiasi perusahaan tambang Indonesia atau Indonesia Mining Association (IMA) menilai pengembangan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth element (REE) perlu diakselerasi. Pasalnya, dengan potensi yang dimiliki, pemanfaatan LTJ di Indonesia masih tertinggal.

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno berpandangan, paling tidak ada tiga hal yang perlu dilakukan untuk mengakselerasi pemanfaatan LTJ di tanah air. Pertama, pemerintah perlu memberikan kejelasan dari sisi regulasi.

LTJ dikategorikan sebagai mineral ikutan. Sebagai produk samping yang memiliki kadar radio aktif, kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan juga Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) akan mengambil peran. Belum lagi dari sisi perindustrian.

Baca Juga: ESDM: Aturan pemanfaatan tanah jarang tak ada IUPK dan wajib diolah dalam negeri

Namun menyangkut peningkatan nilai tambah alias hilirisasi tambang, Djoko berpandangan izin dan pengawasan dari Kementerian ESDM mutlak dibutuhkan. Kata dia, regulasi mengenai mineral ikutan sejatinya sudah diatur, namun baru sebatas lewat Peraturan Dirjen Minerba.

"Dengan adanya UU No. 3/2020 (UU Minerba baru) perlu dibuat aturannya, agar diperjelas perijinan nya, pengelolaan dan pemanfaatannya," sebut Djoko kepada Kontan.co.id, Kamis (13/8).




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×