Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun regulasi terkait pengolahan dan pemanfaatan Logam Tanah Jarang (LTJ) alias rare earth element (REE). Aturan tersebut disusun melalui pembahasan di lintas kementerian dan lembaga.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, rencananya, aturan terkait LTJ akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Penyusunan regulasi ini juga melibatkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) karena selain dikategorikan sebagai mineral ikutan, LTJ juga mengandung unsur radio aktif.
Sementara itu, Kementerian ESDM mengatur dari sisi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kementerian Perindustrian dari sisi pemanfaatan LTJ. "Nanti diatur dalam bentuk PP, tapi itu kan sedang dilakukan harmonisasi, dengan BATAN juga. Nanti pemanfaatannya di Perindustrian," kata Yunus saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/8).
Baca Juga: Pembangunan Pabrik Logam Tanah Jarang Terkendala Mesin dari China
Dia memang belum menggambarkan dengan detail isi dari regulasi tersebut. Yang jelas, sebagai kategori mineral ikutan, ESDM tidak akan memberikan IUP khusus tanah jarang. Melainkan bisa diusahakan mengikuti komoditas mineral atau batuan.
"Untuk konsep pengaturan yang ada saat ini untuk LTJ masih sebagai mineral ikutan, tidak ada IUP khusus untuk LTJ. Sebagai mineral ikutan, nanti tidak diatur tersendiri, nggak ada IUP-nya, yang ada IUP logam atau batuan," ujar dia.