Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
Selain penambahan kuota produksi, IMEF mendorong agar Pemerintah melalui Kementerian ESDM serta Kementerian Keuangan segera mengkaji penyesuaian harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) untuk sektor ketenagalistrikan.
Pasalnya, harga patokan DMO US$ 70 per ton belum mengalami perubahan sejak ditetapkan pada tahun 2018.
Singgih menegaskan bahwa penyesuaian harga DMO harus tetap memperhitungkan biaya produksi batubara, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik PT PLN (Persero) serta kemampuan keuangan pemerintah dalam memberikan subsidi dan kompensasi.
Baca Juga: Pemadaman Bergilir Akibat Batubara, Bahlil Bentuk Tim Pengadaan Lintas Instansi
"Penetapan harga sangat mempengaruhi bagaimana secara keteknikan tambang akan dioperasikan dan diproduksi. Bagaimanapun harus dicatat harga berhubungan langsung dengan pengelolaan cadangan batubara," terang Singgih.
Sebelumnya, Singgih mengusulkan agar harga patokan DMO batubara bisa naik menjadi di atas US$ 80 per ton.
"Level harga ini bukan lantas perusahaan akan untung besar, namun minimal perusahaan tidak mengalami kerugian, khususnya lokasi tambang yang jauh dari pelabuhan sehingga hauling cost cukup tinggi," tandas Singgih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














