kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Impor hortikultura semester II belum ditetapkan


Minggu, 22 Juni 2014 / 17:19 WIB
Impor hortikultura semester II belum ditetapkan
ILUSTRASI. Sayuran yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Diabetes, Apa Saja Ciri-Ciri Diabetes?


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mendekati akhir akhir semester I, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih belum dapat menetapkan alokasi impor produk hortikultura untuk semester II mendatang. Padahal, pengajuan impor dari kalangan pengusaha sudah cukup banyak.

Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, pada semester II ini hanya akan memberikan persetujuan impor kepada perusahaan yang dapat merealisasikan impornya minimal 80% dari persetujuan impor di semester I lalu.

Menurut Bachrul, masih belum diberikannya persetujuan impor produk hortikultura pada semester II mendatang tersebut lantaran pihaknya masih akan melakukan penyesuaian kebutuhan karena adanya perayaan hari besar keagamaan seperti Ramadhan dan Lebaran yang jatuh pada bulan Juni-Agustus.

Bachrul menjelaskan, pada perhitungan indikatif awal impor produk hortikultura di semester II mendatang hanya sekitar 23% dari alokasi impor yang diberikan di semester I. "Sekarang di Adjustment (penyesuaian) memperhatikan lebaran dan tahun baru," kata Bachrul, akhir pekan lalu.

Berdasarkan riset KONTAN, rekapitulasi penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) pada 30 Desember 2013 lalu, produk hortikultura yang diizinkan pemasukannya pada semester I mencapai 16 jenis, terdiri dari 13 jenis produk buah dan tiga jenis sayur mayur dengan volume mencapai 734.966 ton.

Beberapa produk hortikultura buah yang dibuka importasinya antara lain pisang konsumsi, mangga, jeruk, anggur, melon, apel, durian dan lengkeng. Sementara untuk produk sayur antara lain, kentang segar dan dingin untuk konsumsi, Bawang Bombay Segar untuk Konsumsi dan wortel.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/8/2013 tentang perubahan atas Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang ketentuan impor produk hortikultura disebutkan bahwa pengajuan permohonan persetujuan impor untuk semeser II hanya dapat diajukan pada bulan Juni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×