Reporter: David Oliver Purba | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Produsen besi dan baja dalam negeri girang menyusul, adanya pernyataan resmi dari pemerintah yang membatalkan rencana penghapusan kewajiban verifikasi produk impor besi dan baja.
Sebagaimana berita KONTAN Senin (16/11), pembatalan deregulasi baja ini dilakukan, setelah Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengkaji dampak rencana kebijakan kelonggaran impor bisa mempersulit industri lokal berkompetisi dengan produk impor. Apalagi, China saat ini kelebihan pasokan, menyusul lemahnya ekonomi di negara itu.
Hidayat Triseputro, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (Indonesia Iron and Steel Industries Association/(IISA) bilang, tanpa kelonggaran impor, impor baja sudah merajalela. "Mestinya impor diperketat," kata Hidayat ke KONTAN, Senin (16/11).
Dalam rencana deregulasi sebelumnya, pemerintah ingin kewajiban verifikasi produk impor besi dan baja dihapus agar mempercepat proses arus barang. Rencana ini menuai protes pelaku industri baja, karena bisa menambah besar impor.
Makanya, Hidayat minta pemerintah tetap mewajibkan verifikasi impor baja oleh surveyor. Bahkan, hasil surveyor itu harus di audit ulang, agar tak ada terjadi penyalahgunaan izin impor bajanya.
Merujuk data IISA, kapasitas terpasang produksi baja nasional mencapai 16 juta ton yang terdiri dari flat product 7 juta ton, long product 9 juta ton. Sedang utilisasi baru 40%-50%. Artinya banyak kapasitas pabrik yang belum terpakai.
Adapun penggunaan baja nasional tahun ini diperkirakan 14 juta ton–15 juta ton, naik ketimbang tahun lalu 12,9 juta ton. Selain produksi nasional, sisa pasar dalam negeri diisi oleh baja impor, terbesar dari China.
Hadi Sutjipto, Direktur PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk bilang, pembatalan deregulasi ini menyelamatkan industri baja domestik dari serbuan produk impor. "Artinya produk dalam negeri bisa leluasa bersaing di dalam negeri, ini menjadi kabar baik,” ujar Hadi penuh harap.
Menurut Hadi, kewajiban verifikasi surveyor tetap dibutuhkan agar kualitas produk baja impor sesuai ketentuan dan aturan, seperti wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News