kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Impor mahal goyang penjualan BMW Indonesia


Kamis, 30 Juli 2015 / 20:41 WIB
Impor mahal goyang penjualan BMW Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kenaikan pajak bea masuk (import duty) untuk kendaraan bermotor completely built up (CBU) dari 40% menjadi 50% seperti “pukulan kedua” buat perusahaan otomotif yang khusus menjual mobil mewah di Indonesia. Sebagai wakil dari Jerman, BMW Group Indonesia (BGI) mengatakan peraturan baru itu bakal memengaruhi penjualan.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Isi peraturan itu menetapkan pajak bea masuk hanya dinaikan buat unit CBU dari negara yang tidak punya kerja sama ekonomi dengan Indonesia atau ASEAN. Keputusan telah diundangkan pada 9 Juli 2015 dan sudah berlaku sejak 23 Juli 2015 lalu.

“Kenaikan tentunya berdampak pada penjualan kendaraan premium di Indonesia, apalagi mempertimbangkan fakta bahwa tahun lalu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kenaikan pajak PPnBM yang cukup signifikan,” kata Jodie O’tania Head Corporate Communication Departement BGI, kepada KompasOtomotif Kamis (30/7).

Kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang telah ditandatangani Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 19 Maret 2014. Dalam peraturan itu menetapkan kenaikan PPnBM 125 persen buat mobil bermesin bensin di atas 3.000 cc dan bermesin diesel di atas 2.500 cc.

Meski sulit Jodie mengatakan BMW Indonesia menghormati dan selalu mematuhi kebijakan apapun yang telah ditetapkan pemerintah. "Harapannya keputusan peningkatan pajak tersebut dapat mendukung tujuan utamanya yaitu meningkatkan perekonomian Indonesia dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” kata Jodie. (Febri Ardani Saragih)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×