Reporter: David Oliver Purba | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, jadi masalah baru antara pemerintah dengan perusahaan otomotif dalam negeri. Salah satu Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), PT Garansindo Inter Global merasa geram dengan aturan baru.
Sebagai ATPM yang seluruh aktivitas penjualannya mendatangkan mobil sekelas Jeep, Dodge, dan Chrysler asal Eropa dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU), menyayangkan tindakan pemerintah yang seenaknya menetapkan aturan tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan ATPM.
Jelas saja, salah satu aturan ini menyinggung kenaikan bea masuk impor mobil CBU dan completely knocked down (CKD).
Untuk mobil impor berbentuk CBU, tarif masuk yang semula 40% kini menjadi 50%. Lebih mengejutkan, kenaikan bea impor mobil CKD membengkak dari 10% menjadi 50%.
“Mereka bilang sudah ada koordinasi, tapi kami tidak pernah diajak,” jelas Muhammad Al Abdullah, Presiden Direktur Garansindo kepada KONTAN, Selasa (28/7).
Memet, panggilan akrab pimpinan Garansindo ini menilai, aturan ini semakin mematikan industri otomotif yang berharap banyak pada penjualan mobil di semester II. "Ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga dan diinjak,” jelas Memet.
Dia juga mengkhawatirkan, aturan ini membuat investor yang ingin berinvestasi diindustri otomotif mengurungkan niatan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News