Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Para importir daging sapi mendesak Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk segera menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) daging sapi sebelum bulan September 2016. Desakan tersebut dilakukan karena para importir harus mengantongi izin impor baru per September 2016 agar bisa melanjutkan impor.
Apalagi saat ini, ada kebijakan baru izin impor berlaku enam bulan ke depan, berbeda dengan sebelumnya hanya per empat bulan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging Sapi (Aspidi) Thomas Sembiring mengatakan, sebagaian anggotanya telah mendapatkan rekomendasi impor (rekom) dari Kementerian Pertanian (Kemtan). Namun, ia memastikan belum ada satu pun importir yang mengantongi SPI dari Kemdag hingga saat ini.
Hal itu terjadi karena adanya kebijakan baru yang dikeluarkan Kemdag di bawah kepemimpinan Enggartiasto Lukito. Permdag baru ini yang menjadi dasar hukum diterbitkannya SPI.
"SPI itu belum keluar, karena menunggu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru, mengenai impor daging, yang baru disosialisasikan," ujar Thomas kepada KONTAN akhir pekan lalu.
Thomas mengatakan, pihaknya belum mengetahui Permendag baru itu seperti apa, karena masih dalam tahap sosialisasi. Kemdag berjanji akan segera ditandatangani Menteri Perdagangan pada pekan ini. Sebelum diteken Mendag, maka SPI belum bisa dikantongi para importir.
Thomas menjelaskan, dalam Permendag baru ini, diwacanakan ada perubahan jangka waktu impor dari sebelumnya. Bila selama ini, izin impor berlaku empat bulan, mulai September 2016, izin impor berlaku selama enam bulan. Dan bila dalam kurun waktu enam bulan stok para importir habis, maka mereka bisa melakukan impor lagi.
Sejauh ini, Thomas bilang, stok daging para importir sudah kosong karena sebagian besar sudah dikeluarkan saat puasa dan Ramadan lalu. Karena itu, bila pemerintah terlambat mengeluarkan SPI, maka hal ini berpotensi membuat harga daging tidak akan turun, malah bisa naik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News