Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Wacana pemerintah menjadikan PT Garam sebagai importir tunggal masih belum diputuskan. Saat ini peraturan baru mengenai syarat impor garam masih digodok di Kemetnerian Perdagangan (Kemdag). Namun informasi seputar ini masih belum disampaikan kepada para importir garam dan pemain di industri garam secara resmi oleh pemerintah.
Arthur Tanudjaja Presiden Direktur PT Cheetham Garam Indonesia mengatakan terkait wacana menjadikan PT Garam sebagai importir tunggal belum disosialisaikan pemerintah kepada para pemain di industri pengguna garam dan importir garam. Terkait wacana itu, ia enggan menanggapi lebih jauh. Ia hanya mengingatkan pemerintah untuk meninjau kembali Undang-Undang tentang monopoli. "Tinjau lagilah UU monopoli apakah diperbolehkan apa tidak," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (28/5).
Arthur mengatakan pemerintah harus mendorong pertumbuhan industri garam dalam negeri dengan memberikan dukungan penuh. Baik itu dalam soal legalistas lahan, izin perusahaan sampai dengan pembebasan lahan. Sebab, masalah pembebasan lahan kerap memancing konflik dengan penduduk sekitar. Karena itu, pemerintah diminta membebaskan lahan yang diperuntukkan untuk produksi garam dari gangguan manapun.
"Kami meminta ada satu lahan yang benar-benar diperuntukan untuk garam dan sudah bebas dari segala macam gangguan, termasuk dari masyaraka setempat,"imbuhnya.
Kendati sempat diisukan jadi importir tunggal, sampai saat ini PT Garam mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi terkait hal itu dari pemerintah. Sementara itu para asosiasi garam juga mengaku belum ada sosialisasi dari pemerintah terkait hal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News