kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha garam ingatkan dampak pembatasan impor


Kamis, 28 Mei 2015 / 15:43 WIB
Pengusaha garam ingatkan dampak pembatasan impor
ILUSTRASI. Pekerja melakukan aktivitas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta?Selatan.?KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Upaya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) memperketat impor garam berpotensi mempengaruhi ekspor Indonesia. Pasalnya, banyak industri pengguna garam terganggu produksinya bila bahan baku garam tidak terpenuhi. Dengan alasan itu, pengusaha garam mengingatkan pemerintah untuk serius memperhatikan kelangsungan industri dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk mengatakan pemerintah seharusnya menginjikan impor garam sesuai dengan kebutuhan dalam negeri. Selama ini, justru nilai impor garam lebih kecil yakni rata-rata US$ 100 juta atu cuma 0,35% terhadap nilai ekspor. 

Sementara itu, nilai ekspor industri aneka per tahun mencapai US$ 5,6 miliar dan industri kimia sebesar US$ 22,6 miliar. "Total nilai ekspor untuk industri-industri pengguna garam per tahun sebesar US$ 28,2 miliar," ujar Tony, Kamis (28/5).

Tony mengatakan, kualitas garam yang dibutuhkan Industri Aneka Pangan dengan kadar minimal NaCl 97%, Calsium dan Magnesium maksimal 600 ppm, industri kimia kadar NaCl minimal 96%, Industri farmasi kadar NaCl minimal 99,9% dan garam konsumsi rumah tangga kadar NaCl minimal 94%. 

Tony bilang, saat ini kualitas produksi garam lokal masih belum dapat digunakan untuk industri aneka pangan, kimia maupun farmasi. Jadi AIPGI mendorong pemerintah meningkatkan kualitas produksi garam lokal garam memenuhi kebutuhan industri.

Tony mengaku, Kemdag pernah mendiskusikan wacana menjadikan PT Garam sebagai importir tunggal. Para importir tidak mempermasalahkan wacana tersebut asal harga dan kualitas garam yang dijual PT Garam sesuai dengan pasar dan kualitasnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing industri.

Ia mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah memperketat impor garam dan menyerap produksi garam lokal. Namun di era persaingan yang makin ketat dan tanpa hambatan, garam lokal wajib memenuhi tiga faktor. Pertama faktor kualitas seperti NaCl atau kadar air, calcium dan magnesium, kekerasan dan logam berat, harga termasuk ongkos kirim dan jaminan kontinuitas suplai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×