Reporter: Handoyo, Muhammad Yazid | Editor: Edy Can
JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura terus dipersoalkan. Kalangan importir hortikultura merasa aturan itu mempersempit gerak mereka.
Bob Budiman, Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) mengungkapkan, keluarnya Permendag itu membuat ruang gerak importir sempit lantaran mereka mesti menyiapkan berbagai persyaratan sebelum melakukan kegiatan impor. Misalnya, menyediakan fasilitas gudang dan transportasi pendingin untuk memperoleh sertifikat importir terdaftar (IT), serta memiliki izin yang dan rekomendasi.
Dampaknya, ini bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan pasokan produk hortikultura di dalam negeri. Apalagi, buah impor memenuhi permintaan masyarakat sebanyak 50%. Makanya, kata Bob, bila produsen lokal belum siap sudah semestinya impor buah tidak dibatasi. Toh, "Aturan ini tidak akan efektif meningkatkan produksi buah dan sayuran lokal," ujarnya.
Seperti ditulis KONTAN, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 30 Tahun 2012 tentang Impor Produk Hortikultura tanggal 7 Mei 2012. Aturan ini akan efektif berlaku pada 15 Juni 2012, bersamaan dengan pemberlakukan pembatasan pelabuhan masuk impor produk hortikultura.
Menurut Bob, pemerintah mestinya meningkatkan dulu pasokan sekaligus kualitas komoditas hortikultura lokal sebelum membatasi impor. Lihat saja, Pemerintah China dan Malaysia yang terus memberikan perhatian khusus kepada petani setempat dengan mengizinkan pemanfaatan lahan negara secara gratis untuk budidaya hortikultura. Mereka juga rajin memberikan penyuluhannya.
Taufik Mampuk, Manajer Impor PT Mitra Sarana Purnama, perusahaan importir buah dan sayuran, mengatakan, semakin banyaknya persyaratan dan kelengkapan administrasi yang mesti disiapkan pengusaha memerlukan biaya yang tidak sedikit. "Kami masih pelajari aturan ini, namun secara keseluruhan makin mempersulit pelaku usaha," imbuhnya.
Jaminan ke petani lokal
Pandangan berbeda disampaikan Soeryo Bawono, Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Tani dan Nelayan Indonesia (Inkoptan). Menurutnya, dengan membatasi impor pemerintah memberikan jaminan kepada petani lokal. "Apalagi ketika menjelang panen raya. Tentu dengan aturan ini harga akan stabil," katanya.
Selain itu, pihaknya juga merasa lega lantaran Permendag Nomor 30 tahun 2012 ini juga melarang importir secara langsung masuk ke pasar tradisional, dan harus melalui distributor. "Selama ini, produk impor dengan bebas masuk ke pasar tradisional. Akibatnya, komoditas hortikultura lokal kalah bersaing karena harga barang impor lebih murah," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News