Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendorong percepatan penerapan bea masuk 0% untuk impor suku cadang pesawat.
Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu menekan biaya operasional maskapai di tengah tingginya harga avtur dan berbagai komponen biaya penerbangan.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 terkait pembebasan biaya masuk suku cadang pesawat.
Menurut Denon, INACA akan terus mengawal penerapan kebijakan tersebut hingga tahap pelaksanaan di Bea dan Cukai sebagai pihak yang menjadi eksekutor di lapangan.
Baca Juga: INACA Dorong Insentif Lintas Kementerian untuk Tekan Tarif Tiket Pesawat Libur Nataru
"Kami berharap komponen biaya, baik avtur maupun beberapa part yang sekarang ini, mudah-mudahan nanti part 0% ini bisa jadi bagian penurunan biaya operasional maskapai," ujar Denon dalam media gathering, Jumat (2/10).
Dia mengatakan INACA saat ini masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan lanjutan yang diperlukan untuk implementasi kebijakan tersebut.
Percepatan kebijakan suku cadang juga menjadi perhatian Kementerian Perhubungan. Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan penerapan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian.
Menurut Agustinus, proses harmonisasi sebelumnya telah dilakukan bersama Kementerian Perindustrian dan kini memasuki tahap penyelesaian di Kementerian Keuangan.
"Harapannya bisa segera keluar juga (penerapan pajak nol persen suku cadang pesawat), (karena) itu bisa menolong rekan-rekan airline," kata Agustinus.
Bagi maskapai, biaya suku cadang merupakan salah satu komponen yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan dan kesiapan armada. Dengan adanya pembebasan biaya masuk, industri berharap terdapat ruang efisiensi dalam struktur biaya operasional.
Selain biaya suku cadang, INACA juga menyoroti tekanan dari harga avtur yang dapat kembali mempengaruhi biaya operasi maskapai.
Denon mengatakan kondisi geopolitik global masih menjadi salah satu faktor yang perlu dicermati karena dapat mempengaruhi harga energi. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan mekanisme fuel surcharge (FS) untuk membantu maskapai merespons perubahan biaya bahan bakar.
Menurut dia, apabila terjadi kenaikan biaya avtur kembali, industri membutuhkan dukungan kebijakan agar tekanan tersebut tidak seluruhnya membebani operasional maskapai.
"Saya berharap dengan ada peak season nanti untuk Nataru ini bisa memperbaiki kondisi yang sekarang ini mungkin cukup berat bagi maskapai, apalagi semua komponen biaya ini cukup meningkat," ujarnya.
Sementara itu, Kemenhub menyatakan mekanisme fuel surcharge terus disempurnakan melalui matriks penyesuaian yang lebih responsif terhadap perubahan harga avtur.
Agustinus mengatakan besaran fuel surcharge saat ini masih berada pada level 50% karena harga avtur masih berada dalam rentang yang ditetapkan pemerintah. Namun, besaran tersebut dapat disesuaikan apabila harga avtur mengalami perubahan.
INACA juga mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian untuk menekan berbagai komponen biaya penerbangan, khususnya menjelang periode puncak Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Denon mengatakan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan perlu diperluas dengan kementerian dan lembaga lain yang memiliki kewenangan terhadap komponen biaya industri penerbangan.
"Kalau bisa, kita bisa sama-sama dengan sebetulnya sudah dibantu Kemenhub, kita diajak juga bermediasi dengan semua stakeholders, termasuk Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan," katanya.
Menurut Denon, dukungan lintas kementerian diperlukan agar berbagai kebijakan yang berkaitan dengan operasional maskapai dapat memberikan dampak maksimal selama periode peak season.
Selain kebijakan suku cadang, industri juga berharap adanya insentif pemerintah untuk membantu menjaga keterjangkauan tarif sekaligus memberikan ruang bagi maskapai menghadapi kenaikan biaya operasi.
Bagi INACA, percepatan kebijakan bea masuk suku cadang menjadi salah satu ruang efisiensi yang dapat ditempuh pemerintah di tengah tekanan biaya penerbangan. Sementara itu, perkembangan harga avtur dan mekanisme fuel surcharge masih menjadi faktor yang akan menentukan besarnya tekanan biaya maskapai menjelang Nataru.
Baca Juga: Lemonilo Perluas Distribusi Produk FMCG, Kini Tembus 103.000 Titik Penjualan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














