kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.004.000   -55.000   -1,80%
  • USD/IDR 16.985   10,00   0,06%
  • IDX 7.337   -248,32   -3,27%
  • KOMPAS100 1.020   -39,17   -3,70%
  • LQ45 751   -25,47   -3,28%
  • ISSI 257   -9,75   -3,65%
  • IDX30 397   -12,77   -3,11%
  • IDXHIDIV20 493   -13,82   -2,73%
  • IDX80 115   -4,19   -3,52%
  • IDXV30 133   -4,17   -3,04%
  • IDXQ30 129   -4,15   -3,13%

INACA: Lonjakan Harga Minyak Bisa Tekan Kinerja Maskapai dan Kenaikan Tarif


Senin, 09 Maret 2026 / 16:05 WIB
INACA: Lonjakan Harga Minyak Bisa Tekan Kinerja Maskapai dan Kenaikan Tarif
ILUSTRASI. Flight Training Device produksi Len Industri (Dok/Len Industri)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan harga minyak dunia yang menembus di atas US$100 per barel berpotensi memberi tekanan pada industri penerbangan. 

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai kondisi tersebut dapat berdampak langsung pada biaya operasional maskapai, terutama dari sisi harga bahan bakar pesawat.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association, Bayu Sutanto mengatakan kenaikan harga minyak mentah global akan memicu kenaikan harga avtur yang menjadi komponen biaya utama maskapai.

Baca Juga: Harga Minyak Meroket, Negara G7 Kaji untuk Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

“Ya akan berdampak negatif terhadap kinerja maskapai, khususnya kenaikan harga avtur akibat naiknya harga minyak mentah dunia,” ujarnya kepada Kontan, Senin (9/3/2026).

Menurut Bayu, secara rata-rata porsi biaya bahan bakar pesawat dalam struktur biaya operasional maskapai cukup besar. “Kalau 35%-40% dari biaya operasi (total operating cost),” jelasnya.

Dengan porsi yang signifikan tersebut, lonjakan harga minyak berpotensi mendorong maskapai untuk melakukan penyesuaian tarif penerbangan. “Ya harus menyesuaikan segera baik melalui kenaikan harga tiket maupun fuel surcharge,” kata Bayu.

Namun, ruang penyesuaian tarif saat ini masih terbatas oleh regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa tarif batas atas (TBA) yang digunakan saat ini masih mengacu pada aturan lama.

Sebagai langkah mitigasi, INACA telah beberapa kali menyampaikan usulan kepada pemerintah agar melakukan penyesuaian kebijakan terkait tarif dan komponen biaya tambahan bahan bakar.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan perlunya merevisi TBA (2019) dan juga pengenaan fuel surcharge ke besaran semula 15%. Hal ini untuk menjaga safety dan sustainability industri,” ungkapnya.

Saat ini, ruang yang tersedia bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif masih terbatas pada ketentuan TBA yang berlaku serta fuel surcharge sekitar 10%. Menurut INACA, revisi kebijakan tersebut diperlukan agar industri penerbangan tetap dapat menjaga keberlanjutan operasional di tengah tekanan biaya bahan bakar.

Baca Juga: Pelayaran Nasional Ekalya (ELPI) Bidik Pendapatan Tumbuh 30% pada 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Financial Statement in Action AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×