Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Indonesian National Air Carriers (INACA) menyatakan bahwa keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebesar 50% di masa libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (Nataru) adalah win-win solution.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA Bayu Sutanto menuturkan tentu asosiasi menyambut baik keputusan Pemerintah untuk mengurangi biaya penyebab kenaikan harga tiket di momen Nataru. Menurutnya, ada tarif yang selama ini menjadi beban pax, yaitu Passanger Service Charge bandara.
"Ada tarif yang selama ini menjadi beban pax, yaitu Passanger Service Charge (PSC) bandara menjadi 50% sebagai kontribusi goodwill pihak bandara dan fuel surcharge jet menjadi sebesar 2%, sementara harga fuel tidak dinaikkan pada Desember," urainya kepada Kontan, Senin (25/11).
Baca Juga: Hore! Harga Tiket Pesawat Turun di Masa Nataru
Sebagai informasi, Kemenhub resmi memangkas biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), sebesar 50% selama masa hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Yakni berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pemangkasan tarif PJP2U itu meliputi pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, serta pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.
Sebagai tambahan dari bocoran hasil Rapat Satgas Penurunan Tiket Pesawat diputuskan juga bahwa fuel surcharge jet turun 8% menjadi tinggal 2% selama 16 hari dari 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025.
Fuel surcharge menjadi 2% untuk rute domestik dari yang sebelumnya 10%. Fuel surcharge propeller turun 5% menjadi 20% selama 16 hari mulai 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025.
"Dengan kebijakan tersebut, ini menjadi solusi win-win dimana pihak maskapai tidak dirugikan dan pax membeli tiket dengan harga khusus," ujar Bayu.
Dia menambahkan, dengan pemberlakuan pemotongan biaya PJP2U 50%, kemungkinan harga tiket pesawat tidak setinggi harga tarif batas atas (TBA) ditambah biaya fuel surcharge. Dia memprediksi bahwa permintaan penerbangan akan meningkat selama periode khusus tersebut.
"Dengan pemberlakuan biaya dan tarif, khususnya harga fuel dan tarif PSC, kami harap maskapai tidak dirugikan,"' ujarnya.
Asal tahu saja, tarif Passenger Service Charge (PSC) atau biaya jasa bandar udara di beberapa bandara di Indonesia berbeda-beda.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk Domestik senilai Rp90.000 dan Internasional Rp230.000. Bandara Supadio untuk Domestik senilai Rp35.000 dan Internasional Rp130.000. Lalu, Bandara Internasional Husein Sastranegara untuk Domestik Rp80.000.
Bandara Silangit senilai Domestik Rp75.000. Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah untuk Domestik Rp30.000 dan Internasional Rp80.000. Bandara Raden Inten II untuk Domestik senilai Rp50.000 dan Internasional Rp90.0. Lalu, Bandara Internasional Kualanamu untuk Internasional senilai Rp150.000.
Baca Juga: Kemenhub: Penurunan Tarif Pesawat Udara Masih Dalam Tahap Finalisasi
Selanjutnya: BPHTB dan PGB untuk Program 3 Juta Rumah Dihapus, Bisa Hemat Sampai Rp 10 Juta
Menarik Dibaca: Mengulik Manfaat Minum Teh Hijau untuk Menurunkan Berat Badan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News