kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenhub: Penurunan Tarif Pesawat Udara Masih Dalam Tahap Finalisasi


Minggu, 24 November 2024 / 16:27 WIB
Kemenhub: Penurunan Tarif Pesawat Udara Masih Dalam Tahap Finalisasi
ILUSTRASI. Penumpang menuju pesawat di Bandar Udara Jalaluddin Gorontalo, Senin (4/11/2024). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/5/11/2024.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar penurunan tarif tiket pesawat terbang dan jasa penerbangan santer. Tetapi Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri mengatakan bahwa keputusan terkait penurunan tarif jasa penerbangan saat ini masih dalam tahap finalisasi lintas kementerian dan BUMN. 

"Kami terus memastikan semua aspek terkait penurunan ini dipertimbangkan dengan cermat. Jadi, kita tunggu pengumuman resmi keputusan dan rekomendasi Satgas ya," ujar Elba kepada Kontan.co.id, Minggu (24/11).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% untuk pelayanan jasa kebandarudaraan selama masa Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU tahun 2024, yang diterbitkan pada 22 November 2024.  

Baca Juga: Biaya PJP2U Dipangkas selama Natal & Tahun Baru, Pengamat Sebut Ini Hanya Sesaat

Kebijakan tersebut mencakup berbagai jenis pelayanan jasa kebandarudaraan, seperti Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara, Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara, dan Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara. 

Pengenaan tarif khusus ini berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dengan periode pemesanan tiket dimulai sejak 25 November 2024.  

Meski demikian, keputusan lebih lanjut mengenai dampak kebijakan ini terhadap penurunan tarif tiket pesawat udara masih menunggu hasil koordinasi lintas kementerian dan BUMN.

Baca Juga: Target Harga Tiket Pesawat Turun di Momen Nataru Memberatkan Bisnis Maskapai

“Kami ingin memastikan kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, tanpa mengorbankan keberlanjutan operasional industri penerbangan,” tambah Elba.  

Pelaksanaan kebijakan ini akan diawasi langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara, dan Direktur Angkutan Udara.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya untuk meringankan beban masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode liburan Natal dan Tahun Baru mendatang.

Selanjutnya: Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan Beras pada Desember 2024

Menarik Dibaca: Rekomendasi Warna Cat Dapur yang Bikin Terasa Lebih Mengundang Selera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×