kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inaplas minta pelaksanaan Permendag No 8/2018 diawasi ketat


Rabu, 14 Februari 2018 / 21:17 WIB
Inaplas minta pelaksanaan Permendag No 8/2018 diawasi ketat
ILUSTRASI. Konferensi Inaplas


Reporter: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik (Inaplas) berharap pemerintah menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang detail dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 08 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik. Juklak dan juknis tersebut dinilai perlu untuk mencegah perilaku importir nakal.

"Peraturan tersebut tujuannya sudah bagus, tapi harus dilengkapi dengan pengawasan yang ketat juga," ucap Fajar Budiono, Sekjen Inaplas saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (14/2/2018). Menurutnya, Permendag tersebut berpotensi mempunyai celah yang dapat dimanfaatkan oknum yang berniat curang.

Fajar menambahkan, peraturan yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2018 itu rawan pelarian rules of origin (ROO) atau identitas negara asal barang. Hal ini berkaitan dengan dikenakan atau tidaknya bea masuk dari barang impor tersebut.

Jika kurang pengawasan, Fajar mengkhawatirkan sejumlah barang impor dari negara Non-ASEAN yang seharusnya kena bea masuk menjadi lolos dari bea masuk. Hal ini dinilai dapat membuat industri plastik dalam negeri menjadi tidak nyaman.

"Jika ada ROO yang lolos, nanti semua industri juga kena. Yang curang satu, nah industri yang baik-baik aja juga bisa kena nantinya," tambah Fajar.

Ia pun menerangkan ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mencegah kecurangan yang bisa dilakukan dari Permendag tersebut. Pertama, melakukan pre-shipment investigasi.

Cara itu dinilai efektif dengan melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen lengkap di pelabuhan asal sebelum melakukan pengiriman. "Memang agak menambah prosedur, tapi kedepannya jadi efektif," tambah Fajar.

Kedua, pemeriksaan secara random. MenurutsSekjen asosiasi yang memiliki 70 anggota itu, pelaku usaha akan lebih tertib dan disipilin jika pemeriksaan dilakukan secara lebih ketat dan random.

Diakhir, Fajar juga mengatakan, petugas pengawas dari Kementerian Perdagangan dinilai perlu bekerjasama dengan pihak lain agar pengawasannya menjadi lebih optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×