kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Indonesia Ekspor Telur Tetas Ayam ke Myanmar


Selasa, 19 September 2023 / 04:09 WIB
Indonesia Ekspor Telur Tetas Ayam ke Myanmar
ILUSTRASI. Indonesia kembali mengekspor telur tetas atau hatching egg (HE) ayam ke Myanmar. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Nasrullah pun mengungkapkan, keberhasilan ekspor ini sebagai kolaborasi dan sinergi semua pihak. Ia menyebutkan, pencapaian terbesar ekspor peternakan pada 2022 hingga triwulan III 2023, di mana Indonesia telah berhasil menembus pasar Singapura, serta adanya persetujuan ekspor produk Indonesia oleh UEA. 

“Artinya selama beberapa tahun ini proses peningkatan nilai tambah dan daya saing bahkan hilirisasi terus berjalan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dan selera konsumen”, ungkap Nasrullah.

Lebih lanjut Nasrullah menyampaikan, Kementan mendorong peningkatan ekspor melalui beberapa kebijakan, terutama untuk meningkatkan kualitas produk peternakan.

Yaitu sistem kompartemen bebas Avian Influenza, penerapan Good Breeding Practices, Prinsip-Prinsip Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare), dan jaminan keamanan pangan melalui Sertifikasi Veteriner.

Baca Juga: Harga Gula Melonjak, Bapanas Beberkan Penyebabnya

Nasrullah menyebutkan, kinerja ekspor komoditas peternakan pada periode Januari – Juli Tahun 2023 (angka sementara) senilai US$ 790,7 juta setara Rp 11,8 triliun, dengan pertumbuhan nilai ekspor meningkat sebesar 9,56% dan pertumbuhan volume ekspor meningkat 15,36% dibandingkan periode yang sama Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×