Sumber: Kontan | Editor: Test Test
JAKARTA. Penantian panjang tiga perusahaan di bawah bendera Grup Sinar Mas alias Asia Pulp and Paper soal dumping kertas impor dari empat negara berbuah manis. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akhirnya, menerbitkan peraturan mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk kertas tulis dan kertas cetak tidak berlapis (uncoated writing and printing paper) yang berasal dari Finlandia, Korea Selatan, India, dan Malaysia.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bernomor 26/PMICOll/2010 ini ditujukan untuk produk kertas bernomor harmonized system (HS) 4802.55.9000, 4802.56.9000, dan 4802.57.0000. Beleid yang berlaku sejak 1 Februari 2010 tersebut mematok bea masuk berbeda untuk masing-masing produsen dan eksportir dari empat negara (lihat tabel).
Catatan saja, pada 16 Januari 2003, tiga anak usaha Sinar Mas yakni PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills melaporkan praktik dumping kertas dari empat negara. Mereka melaporkan sejumlah perusahaan eksportir yang diduga melakukan dumping yakni Stora Enso dan UPM Kymmene Group (Finlandia), Hansol, Shin Moorin dan Shin Ho (Korea Selatan), Tamil Nadu Newsprint and Paper Ltd dan Seshasayee Paper and Board Ltd. (India), serta Sabah Forest Industries asal Malaysia.
Perusahaan itu terbukti menjual lebih murah kertas mereka di Indonesia ketimbang negara asalnya dengan selisih harga antara US$ 200 hingga US$ 300 per ton. Tengok saja, para eksportir itu berani menjual kertas di Indonesia seharga US$ 500 per ton. Padahal, di negaranya, mereka menjual kertas seharga antara US$ 700 hingga US$ 800 per ton. Ironisnya, investigasi atas dugaan dumping kertas tersebut baru intensif dilakukan tahun lalu.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Perindustrian Edy Putra Irawady menyatakan, aturan baru mengenai BMAD kertas impor dibuat untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri. "Ini bentuk respons atas masukan yang disampaikan kepada pemerintah," ucap dia, Senin (8/2). Untuk pasar kertas, pemerintah memang lebih memperhatikan impor yang berasal dari empat negara di atas.Adapun di pasar baja dan barang elektronik, pemerintah lebih mewaspadai membanjirnya produk China.
Selain soal kertas ini, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengklaim, pemerintah sedang membenahi berbagai persoalan perdagangan. Salah satunya adalah mempercepat penyelesaian dumping berbagai komoditas.
Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia H.M. Mansyur menyambut baik aturan baru ini. Kata dia, peraturan ini merupakan balasan atas ketidakadilan perdagangan kertas oleh empat negara itu. Mansyur juga bilang, kebijakan ini membuat industri kertas dalam negeri lebih bisa bersaing.
Menurutnya, penerapan bea masuk antidumping lumrah dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri. Apalagi, Indonesia juga mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari negara-negara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News